Warga melakukan penukaran UPK di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan
Kabar Ibu Kota

Setiap Hari Melayani 150 Antrian Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu

  • Setiap Hari Melayani 150 Antrian Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Hingga 2 September mendatang, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan akan dipenuhi masyarakat yang melakukan penukaran uang pecahan Rp 75 ribu. Animo masyarakat untuk memiliki uang edisi khusus kemerdekaan tersebut sangat tinggi.

Kepala KPw BI Balikpapan Bimo Epyanto menjelaskan uang pecahan kemerdekaan (UPK) ini dicetak sebantak 75 juta. Peluncuran sendiri dilaksanakan pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2020.

“Ya karena, pecahan baru ini kami keluarkan hanya 25 tahun sekali. Dan setelah ini menunggu 25 tahun lagi. Setiap KPw BI Balikpapan mendapat jatah hanya 150 lembar perhari dan satu KTP per orang,” ucapnya saat virtual press conference, Selasa (18/8/2020).

Di kantor perwakilan BI Balikpapan setiap harinya melayani 150 orang. Jumlah dibatasi setiap harinya karena saat ini dalam kondisi pandemi. Sehingga harus mengikuti protokol kesehatan. “Mereka yang menukarkan sesuai dengan aplikasi dan menunjukan identitas KTP kepada petugas. Data nya akan dicocokan,” kata dia.

Menurutnya, jam operasional juga diatur. Jam 08.00 Wita hingga 09.00 Wita setelah itu 10.00 Wita hingga 11.00 Wita. “Animo masyarakat terhadap penukaran uang edisi khusus ini sangat tinggi,” tandasnya.

Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke 75 Kemerdekaan RI, pada (17/8) di Jakarta. Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam peresmian tersebut, Pemerintah dalam hal ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa peluncuran UPK 75 Tahun RI tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun.

UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.