
Setkab PPU Musnahkan 21.006 Arsip Lama
- Pemusnahan arsip periode 2005–2014 sebenarnya telah dimulai sejak Desember 2025 dan melibatkan sembilan bagian di Setda PPU
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara memusnahkan 21.006 dokumen arsip periode 2005–2014.
Kegiatan pemusnahan arsip tersebut berlangsung di Lantai 1 Kantor Sekretariat Daerah PPU, Kamis (5/2/2026), sebagai tindak lanjut rekomendasi resmi penataan kearsipan daerah.
Asisten III Administrasi Umum Setda PPU, Ainie menjelaskan, pembenahan pengelolaan arsip telah dilakukan sejak 2024 melalui diskusi dan koordinasi intensif dengan lembaga kearsipan tingkat provinsi.
“Pemusnahan arsip bukan proses sederhana, melainkan harus melewati tahapan seleksi, penilaian, dan verifikasi yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Seluruh arsip yang dimusnahkan, kata Ainie, telah melalui pendataan menyeluruh dan memperoleh rekomendasi resmi sehingga dinyatakan tidak memiliki nilai guna lanjutan.
“Proses ini penting agar penataan arsip berjalan tertib dan akuntabel,” ujarnya.
BACA JUGA:
PPU Raih UHC Award 2026, Kepesertaan JKN Tembus 100 Persen - ibukotakini.com
Kepala Bagian Umum Setda PPU Alam Prawira Negara menambahkan, pemusnahan arsip menjadi bagian dari upaya penataan ruang arsip dan peningkatan efektivitas kerja di lingkungan Sekretariat Daerah.
Pemusnahan arsip periode 2005–2014 sebenarnya telah dimulai sejak Desember 2025 dan melibatkan sembilan bagian di Setda PPU.
Alam berharap kegiatan serupa terus mendapat dukungan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara agar pengelolaan arsip daerah semakin tertib dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU yang diwakili Kepala Bidang Kearsipan Sulaiman mengapresiasi kinerja panitia seleksi arsip, tim verifikasi, serta tim penilai.
“terbitnya rekomendasi bupati menjadi bukti bahwa penataan arsip daerah di PPU dilakukan secara sistematis dan sesuai aturan,” tukasnya. ***
