Setor PAD Balikpapan, Pertamina RU V Resmi Pelunasan PBB-P2 2026
Balikpapan

Setor PAD Balikpapan, Pertamina RU V Resmi Pelunasan PBB-P2 2026

  • Objek pajak mencakup aset tanah kilang, perkantoran, perumahan, serta berbagai fasilitas pendukung operasional Pertamina di Balikpapan
Balikpapan
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit (RU) V Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara tertib, patuh, dan tepat waktu. 

Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 atas aset tanah dan bangunan milik PT Pertamina (Persero) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, telah dibayarkan dan saat ini statusnya sudah lunas.

Pelunasan PBB-P2 tersebut merupakan tindak lanjut atas penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan. 

Objek pajak mencakup aset tanah kilang, perkantoran, perumahan, serta berbagai fasilitas pendukung operasional Pertamina di Balikpapan.

Dengan telah dilunasinya kewajiban PBB-P2 Tahun 2026 tersebut, Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan tanggung jawab perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pertamina juga menghormati kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan terkait penetapan dan penerbitan SPPT PBB-P2 Tahun 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR RU V Balikpapan, Dodi Yapsenang, menyampaikan bahwa pelunasan PBB-P2 Tahun 2026 mencerminkan keseriusan perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus menjaga hubungan yang baik dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA:

Kasus ISPA Melonjak, KPB Salurkan Ribuan Masker dan Nebulizer di Balikpapan - ibukotakini.com

“Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 telah kami selesaikan secara lunas. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara bertanggung jawab, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Balikpapan,” ujar Dodi.

Ia menambahkan, komitmen Pertamina terhadap pembangunan daerah juga diwujudkan melalui pemenuhan berbagai kewajiban pajak daerah lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain PBB-P2, kontribusi Pertamina terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan juga dilakukan melalui pemenuhan kewajiban pajak daerah lainnya, diantaranya pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, dan pajak alat berat serta serta pajak dan retribusi daerah lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan senantiasa berupaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan seluruh pemangku kepentingan. 

Melalui pemenuhan kewajiban perpajakan secara bertanggung jawab, perusahaan berharap dapat turut mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus menjaga keberlangsungan operasional dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat. ***