
Siap-Siap Cuan! Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim 2026 Rp10 per Saham
- Recording Date 4 November 2026
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM - Halo Sobat Investor! Ada kabar baik buat kamu yang memegang saham emiten herbal PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO). Perusahaan resmi mengumumkan rencana pembagian dividen interim tunai untuk tahun buku 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi perusahaan, besaran dividen interim yang bakal diguyur ke pemegang saham adalah Rp10 per saham. Dividen ini diberikan untuk periode tahun buku yang mencakup 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026. Keputusan ini telah disetujui lewat Rapat Direksi dan Dewan Komisaris pada 21 Oktober 2026.
Nah, biar nggak ketinggalan momen pentingnya, catat baik-baik jadwal lengkap mulai dari cum date hingga tanggal pembayarannya di bawah ini ya!
Jadwal Pembagian Dividen Interim SIDO 2026
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen):
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 2 November 2026
- Pasar Tunai: 4 November 2026
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen):
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 3 November 2026
- Pasar Tunai: 5 November 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak (Recording Date): 4 November 2026 hingga pukul 16.00 WIB.
Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tunai: 20 November 2026.
BACA JUGA:
BREN Siapkan Dana Rp1 Triliun untuk Buyback Saham, Mulai 19 Oktober - ibukotakini.com
Tata Cara Pembayaran dan Ketentuan Pajak
Buat kamu yang penasaran gimana mekanisme pencairannya, berikut poin penting tata cara pembayarannya:
- Bagi pemegang saham yang sahamnya dititipkan dalam penitipan kolektif KSEI, dividen bakal langsung didistribusikan ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada 20 November 2026.
- Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat dan ingin ditransfer ke rekening pribadi, wajib menyampaikan konfirmasi data rekening bermeterai Rp10.000 disertai fotokopi KTP ke Biro Administrasi Efek (BAE) PT Raya Saham Registra paling lambat 4 November 2026 pukul 16.00 WIB.
- Terkait perpajakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, dividen dikecualikan dari objek pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
- Sementara untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dividen juga bebas pajak selama dananya diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:
SBMA Naikkan Kapasitas Gas Industri 3,5 Kali Lipat, Saham Lompat 29 Persen - ibukotakini.com
- Pemegang saham asing yang ingin memanfaatkan fasilitas P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili atau tanda terima e-SKD ke BAE selambat-lambatnya 4 November 2026 pukul 16.00 WIB, atau akan dikenakan potongan pajak sebesar 20%.
Gimana, Sobat Cuan? Pastikan portofolio saham SIDO kamu aman dan tercatat sebelum tanggal recording date tiba agar tidak terlewat jatah dividennya, ya!
