Sidak Jelang Ramadan, KPPU Temukan Harga Komoditas Tembus 170 Persen
Ekonomi

Sidak Jelang Ramadan, KPPU Temukan Harga Komoditas Tembus 170 Persen

  • BANDUNG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temukan adanya gejolak harga pada komoditas gula konsumsi dan beras serta kenaikan
Ekonomi
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

BANDUNG, IBUKOTAKINI.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temukan adanya gejolak harga pada komoditas gula konsumsi dan beras serta kenaikan signifikan pada komoditas cabai merah keriting.

Temuan itu setelah Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Mufti Mubarok dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Cihapit Bandung dan Griya Pahlawan Bandung pada Minggu 11 Februari 2024. 

Sidak ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas di Jawa Barat jelang Bulan Ramadhan. 

Sebagai informasi, sejak akhir tahun lalu terdapat beberapa komoditas pangan yang terus mengalami kenaikan harga dan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. 

Menurut data perkembangan harga pangan dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, dalam kurun waktu antara tanggal Desember 2023 hingga Februari 2024, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan di wilayah Jawa Barat. 

“Untuk mengantisipasi permainan harga dan pasokan, KPPU dan BPKN berinisiatif melakukan inspeksi mendadak,” ungkap M. Fanshurullah Asa. 

Dari sidak di Pasar Cihapit, komoditas beras premium secara rata-rata mengalami kenaikan harga sebesar 21,58% menjadi Rp 16.900/kg. Padahal HET beras premium sebesar Rp 13.900/kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

BACA JUGA:

Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44% dari HET sebesar Rp 10.900/kg menjadi Rp 14.000/kg. Cabai merah keriting terpantau mengalami kenaikan yang sangat signifikan jelang Ramadan. HET cabai merah keriting adalah Rp 55.000/kg namun di pasaran ditemukan harga cabai merah keriting sebesar Rp 150.000/kg, naik sebesar 172,73% jauh di atas yang ditentukan Pemerintah. 

Selain beras dan cabai, harga gula konsumsi juga mengalami kenaikan di atas HET. Berdasarkan Peraturan Bapanas No. 17 tahun 2023, HET gula konsumsi untuk wilayah Jawa sebesar Rp 16.000/kg, namun saat ini di Kota Bandung, ratarata harga gula konsumsi jauh di atas HET yaitu sebesar Rp 18.000/kg, naik sebesar 11,11%. 

Komoditas daging ayam juga mengalami kenaikan harga sebesar 8,84% dengan HET sebesar Rp 36.750/kg namun di pasaran ditemukan Rp 40.000/kg. Harga telur ayam mengalami sedikit kenaikan dalam kurun waktu yang sama yakni dari harga Rp 27.200/kg naik menjadi Rp 28.500/kg, naik sebesar 5,26%. 

Selain itu, komoditas cabai merah juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 33,06% dengan rentang harga per kilogramnya Rp 55.000-Rp 82.160.

Ketua KPPU menjelaskan dari sidak ditemukan kelangkaan pada dua komoditas yakni gula konsumsi dan beras. Untuk varian gula premium, ditemukan di pasar Cihapit pedagang hanya dijatah 1 karton berisi 24 kg/pekan dan di Griya Pahlawan, konsumen hanya boleh membeli 3 pcs/konsumen untuk gula konsumsi 1kg, sedangkan stok beras premium tidak banyak dijual dan ada pembatasan dari pemasok. 

“Kami menyoroti dua hal ini, dan menekankan jangan sampai ada penahanan pasokan sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari,” tandasnya.

Dia menambahkan sidak ini dilakukan juga guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat, dan jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya. 

KPPU sebelumnya telah memutus perkara kartel terkait pangan di antaranya kartel bawang putih (2013), kartel daging sapi (2016), kartel minyak goreng (2022), dan kartel daging ayam. Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran. (*)