Ketua Tim Kuasa Hukum paslon Rudy-Seno, Agus Amri
Politik

Sidang Sengketa Pilgub Kaltim di MK: KPU dan Paslon Rudy-Seno Bantah Tuduhan Isran-Hadi

  • Sebagai upaya pembelaan, tim hukum Rudy-Seno menghadirkan 65 alat bukti
Politik
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025, Selasa (21/1/2025). 

Sidang yang berlangsung selama satu jam ini beragendakan mendengarkan jawaban dari Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, dan tanggapan dari Pihak Terkait, yakni pasangan calon (paslon) Rudy Mas’ud – Seno Aji, atas gugatan yang diajukan paslon Isran Noor – Hadi Mulyadi.

Dalam sidang, KPU sebagai Termohon menyoroti ketidakjelasan gugatan yang diajukan oleh paslon Isran-Hadi. KPU menyatakan bahwa banyak tuduhan yang disampaikan tidak relevan dengan perselisihan hasil pemilihan dan cenderung berupa asumsi tanpa bukti yang kuat.

Menurut KPU, tuduhan Pemohon lebih menyerupai narasi politik daripada keberatan yang dapat diuji secara hukum terkait hasil Pilgub Kaltim.

Ketua Tim Kuasa Hukum paslon Rudy-Seno, Agus Amri, juga memberikan bantahan keras terhadap tuduhan yang diajukan oleh Pemohon. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar, penuh asumsi, dan mengandung keterangan bohong.

BACA JUGA:

Agus Amri Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPC Peradi SAI Balikpapan Periode 2024-2028 - ibukotakini.com

“Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Refly Harun dkk, mendalilkan empat tuduhan utama, yaitu adanya kartel politik, politik uang (money politics), keterlibatan aparat pemerintah, serta pelibatan penyelenggara pemilu oleh paslon 02. Semua tuduhan ini tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang valid,” tegas Agus Amri dalam pernyataan tertulisnya.

Sebagai upaya pembelaan, tim hukum Rudy-Seno menghadirkan 65 alat bukti (PT-1 hingga PT-65) untuk menunjukkan bahwa kemenangan paslon Rudy-Seno dalam Pilkada Kaltim 2024 berlangsung secara adil dan sesuai aturan.

Agus Amri juga menyoroti tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang disampaikan oleh Pemohon. Menurutnya, tuduhan ini biasanya melekat pada petahana, yang memiliki akses dan kekuasaan untuk melakukannya.

“Paslon Rudy-Seno adalah penantang baru dalam Pilkada Kaltim, sehingga tidak masuk akal jika mereka dituduh melakukan pelanggaran TSM. Tuduhan ini tidak beralasan secara hukum,” ujar Agus.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memutus perkara ini pada 11-13 Februari 2025. ***