Lahan yang menjadi sengketa ditunjukan warga
Kabar Ibu Kota

Kasus Sengketa Lahan, Warga Ancam tutup Akses Grand City

  • IBUKOTAKINI.COM – Persoalan sengketa tanah di Kota Balikpapan sering ditemui beberapa tahun terakhir ini. Kali ini, yang terbaru melibatkan beberapa warga sipil
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Persoalan sengketa tanah di Kota Balikpapan sering ditemui beberapa tahun terakhir ini. Kali ini, yang terbaru melibatkan beberapa warga sipil dengan salah satu perusahaan di bidang real estate yaitu Sinar Mas Wisesa. 

Pasalnya, pihak Sinar Mas Land, melalui pembangunan perumahan Grand City yang bertempat di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara ini diduga telah menyerobot sejumlah lahan warga sipil. Tidak hanya 1 lahan, melainkan ada 5 kepemilikan yang sah tercantum dalam sertifikat tanah.

Salah satunya Warga Balikpapan atas nama Ekatiningsih.  Melalui kuasa hukumnya Agus Amri melakukan upaya hukum terkait kasus sengketa tanah dengan PT Sinar Mas Wisesa. 

Dalam keterangan rilisnya, Agus Amri menyatakan, lahan yang kini telah dibangun perumahan Grand City Balikpapan oleh PT Sinar Mas Wisesa merupakan pemilik sah klinennya.

“Bahwa Klien kami adalah Pemilik sah atas sebidang tanah seluas 16.332 m2 yang terletak di Sepinggan Balikpapan berdasarkan SHGB No. 6079 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada tanggal 11 – 10 – 2005,” jelas Agus Amri saat memberikan keterangan dan meninjau lahan yang menjadi sengketa, pada Rabu (23/11/2021).

Menurutnya, PT Sinar Mas diduga telah mengusai secara sepihak lahan milik kliennya yang kemudian dibangun perumahan elit. Sehingga dia menilai hal itu telah melawan hukum.

“Bahwa ternyata beberapa waktu yang lalu bidang tanah milik klien kami tersebut telah secara sepihak dikuasai dan diduduki secara melawan hukum oleh pengembang/developer PT. Sinar Mas dengan membangun perumahan Grand City Balikpapan,” tuturnya. 

Dia menilai bahwa jelas dalam hal ini terdapat dugaan kuat telah bermainnya Mafia Tanah dalam upaya menghilangkan hak-hak hukum kliennya atas bidang tanahnya tersebut. "Atas hal tersebut pihak kepolisian telah melaksanakan penyidikan atas dugaan pemalsuan surat tanah,” ujarnya.

 

Agus Amri selaku Kuasa Hukum warga

“Bahwa tindakan PT. Sinar Mas ini jelas sangat disesalkan mengingat saat ini Pemerintah justru sedang gencar-gencarnya melakukan perang terhadap mafia tanah yang sudah sangat meresahkan masyarakat.”

Meski begitu, Agus Amri menyatakan siap duduk bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk jika harus melalui pengadilan. Karena selama ini kliennya merasa telah dirugikan.

“Bahwa untuk itu maka kami akan melakukam semua upaya baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk memulihkan hak2 Klien kami tersebut, upaya yang termasuk namun tidak terbatas pada pengambilalihan kembali dan pendudukan atas bidang tanah milik Klien kami tersebut,” tandasnya. 

 

  • Sinar Mas Land Tunggu Hasil Mediasi BPN 

Dikonfirmasi terpisah, yakni pihak Sinar Mas Wisesa mengaku sudah mengetahui permasalahan tersebut. Bahkan mereka klaim akan beritikad baik dengan tidak membangun maupun menjual kembali lahan yang dipersengketakan.

Hal ini disampaikan langsung Land Akuisisi Permit & Security Kalimantan, Piratno dengan didampingi Land Legal Grand City, Iwan Prasetya, Rabu (24/11/2021).

langsung Land Akuisisi Permit & Security Kalimantan, Piratno dengan didampingi Land Legal Grand City, Iwan Prasetya

Piratno menjelaskan, pihaknya turut memiliki secara sah lahan yang kemudian di-clearing untuk pembangunan Grand City. Ia menyebut, kepemilikannya berdasarkan sertifikat nomor 16089 dengan luas lahan sekira 2,3 hektar tahun 2014.

"Dari sertifikat yang kami miliki itu, secara denah berdampingan dengan milik Ekatiningsih, Mujiono, dan Nurjanah. Jadi, kami tidak ada menyerobot, tidak ada overlaps di lahan tersebut," terang Piratno.

Namun ketika dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, rupanya baru diketahui terjadi tumpang tindih antara lahan milik Sinar Mas Land dengan beberapa warga.

Tidak hanya itu, kata Piratno, bahkan dalam satu lahan yang sama di wilayah Grand City, tercatat sedikitnya ada 4 kepemilikan, 4 sertifikat Terkait persoalan lahan itu, pihaknya juga sudah melakukan mediasi dengan pihak BPN untuk lantas menyelesaikan, dan menunjuk sertifikat mana yang sah.

"Karena lahan tersebut kami beli sudah ada sertifikat dan kami kuasai dengan baik pada saat kita beli," tekannya.

Ia pun mengatakan akan lebih dulu menunggu persoalan ini tuntas dan masing-masing pihak menerima dengan sepakat. Dalam internal Sinar Mas Land sendiri mengacu akan menunggu hasil mediasi dengan BPN untuk tidak membangun apapun di lahan yang mengandung lahan sengketa.

"BPN yang mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat ini tolong jelaskan hal ini. Kami kalau didesak, kami juga memiliki sertifikat."

"Artinya, biar permasalahan ini biar clear. Biar selesai makanya kita minta BPN. Mediasi sampai saat ini juga masih belum selesai," tutup Piratno.