Sinergi Bidang Hukum, Pemkot MoU dengan Kejari Balikpapan
Kabar Ibu Kota

Sinergi Bidang Hukum, Pemkot MoU dengan Kejari Balikpapan

  • IBUKOTAKINI.COM – Sinergi dalam bidang pelayanan hukum, Pemerintah Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan tandatangangi MoU Nota Kesepakatan. Penanda
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Sinergi dalam bidang pelayanan hukum, Pemerintah Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan tandatangangi MoU Nota Kesepakatan. Penandatanganan dilakukan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dengan Kepala Kejari Balikpapan Ardiansyah di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (13/6/2022). 

Penandatanganan MoU tersebut mengenai sinergi Pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU tersebut disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan, para pejabat pemerintah Pemkot Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan menjelaskan bahwa dengan adanya nota kesepakatan ini akan dapat membantu Pemkot Balikpapan terutama dalam penanganan aset-aset milik pemerintah yang dikuasai pihak lain. 

"Kalau memang menjadi hak masyarakat akan kami berikan sepanjang itu haknya, tapi kalau bukan haknya, kami selaku pemerintah harus bisa mengamankan aset dari Pemkot," katanya ketika memberikan sambutan.

Pemkot Balikpapan berharap melalui Kajari Balikpapan mampu mengembalikan aset-aset Pemkot Balikpapan. Pasalnya, apabila persoalan ditangani aparat paling tidak masyarakat akan berpikir, kalau memang haknya pasti akan menuntut tetapi jika tidak maka akan mundur dengan teratur.

"Semoga penandatangan MOU ini mendatangkan manfaat buat kami semua. Tujuannya sangat baik untuk kita," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan Ardiansyah menjelaskan, dalam penanganan masalah hukum, Kejaksaan diberikan kewenangan dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara jika diberi surat kuasa khusus oleh Pemerintah Kota, pihaknya dapat mewakili di dalam maupun luar pengadilan. 

“Jika ada permasalahan hukum di Pemkot terkait bidang perdata dan tata usaha negara itu dapat menyerahkan surat kuasa ke kami, sehingga Kejari bisa mewakili Walikota atau pemkot atau Kepala OPD lainnya,” ujar Ardiansyah.

Begitupun juga dengan BUMN milik daerah yang jika ada masalah bisa juga didampingi oleh pihak Kejaksaan, yang mana fungsi bantuan hukum untuk mendapat pelayanan dan penegakan hukum.

“Jadi kalau bantuan hukum misalnya digugat dengan menyerahkan surat kuasa ke kami Kejari bisa mewakili. Kami dapat SK bisa melakukan negosisasi dengan yang menggugat diluar pengadilan begitu juga saat masuk putusan pengadilan kami akan mewakili,” akunya.

“Begitu juga dalam hal bicara soal aset, banyak aset pemkot yang digugat dikuasai oleh pihak ketiga bisa juga diserahlan ke kami,” tambahnya.

Artinya dengan dilakukan MoU ini maka semua perangkat yang ada dibawahnya Kepala OPD, BUMD bisa memberikan surat kuasa kepada Kejari untuk memberikan pendampingan dibidang hukum baik di dalam dan luar pengadilan.