Telkomsel menawarkan kuota internet hingga 42GB dengan masa aktif hingga 60 hari. (Ilustrasi)
Tekno

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Kenakan Biaya Tambahan

  • Pelanggan Bisa Memilih Perlindungan Sisa Kuota
Tekno
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah resmi memperketat perlindungan terhadap hak pelanggan layanan telekomunikasi. Operator seluler kini dilarang menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan secara sepihak, termasuk mengenakan biaya tambahan agar kuota tersebut tetap dapat digunakan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Aturan tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak pelanggan dan wajib mendapatkan perlindungan.

BACA JUGA:

WIFI, Perusahaan Terafiliasi Hashim, Ekspansi Bisnis Konstruksi Telekomunikasi - ibukotakini.com

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Kemkomdigi Terima Aduan Kuota Internet Hangus

Menurut Meutya, penerbitan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 dilakukan untuk memastikan operator seluler mematuhi ketentuan hukum terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Pasalnya, Kemkomdigi masih menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir," ujarnya.

BACA JUGA:

Indosat Perluas Jaringan 5G di Balikpapan - ibukotakini.com

Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.

Pelanggan Bisa Memilih Perlindungan Sisa Kuota

Tak hanya melarang kuota internet hangus secara sepihak, Kemkomdigi juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut dapat berupa:

  • Akumulasi kuota atau rollover
  • Tanpa akumulasi kuota atau non-rollover
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi
  • Pengembalian dana atau refund
  • Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan

Menurut Meutya, perubahan mendasar dari kebijakan tersebut adalah pelanggan kini harus memiliki hak untuk menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:

B-Connect Balikpapan Siapkan Data Lalu Lintas, CCTV dan Penindakan Pelanggaran - ibukotakini.com

"Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," katanya.

Operator Wajib Transparan Soal Kuota dan Masa Aktif

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi secara terbuka dan mudah dipahami mengenai layanan yang ditawarkan.

Informasi itu mencakup harga paket, jumlah atau volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota pelanggan.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat dengan mudah mengecek penggunaan internet dan sisa kuota yang dimiliki.

BACA JUGA:

Zyrex (ZYRX) Gandeng Odoo, Bidik Pendapatan Berulang dari Bisnis ERP - ibukotakini.com

Kebijakan ini diharapkan mengakhiri praktik layanan yang membuat pelanggan kehilangan kuota internet yang sebenarnya telah dibayar tanpa memperoleh kejelasan mengenai mekanisme perlindungannya.

Operator Diberi Waktu hingga 28 September 2026

Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator seluler hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Setelah itu, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan operator mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota serta memberikan pilihan layanan yang adil kepada pelanggan.

BACA JUGA:

Trafik Data Indosat Kalimantan Naik 27,6 Persen - ibukotakini.com

Kemkomdigi menegaskan akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap implementasi aturan tersebut.***