logo
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso mengunjungi sebuah swalayan, Jumat (7/3/2025). Kemendag akan pidanakan produsen MINYAKITA yang mengurangi  takaran.
Ekbis

Skandal MINYAKITA, Pemilik Diam-Diam Pindahkan Pabrik

  • Kemendag ancam pidanakan pelaku
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kepolisian Republik Indonesia sedang memburu produsen nakal yang diduga melakukan kecurangan dalam produksi dan distribusi MINYAKITA. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, upaya ini untuk melindungi masyarakat dari penipuan yang merugikan.

"Kami telah menerima laporan dari konsumen dan langsung bergerak menindaklanjutinya. Bahkan, ada perusahaan yang sudah memindahkan pabriknya untuk menghindari pengawasan," ungkap Mendag usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Kasus terbaru ditemukan pada 7 Maret 2025, saat Kemendag mendapati PT AEGA yang berlokasi di Depok melakukan pelanggaran berat. Namun, saat tim investigasi datang, perusahaan tersebut sudah tutup dan pabriknya dipindahkan secara diam-diam. 

"“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MINYAKITA yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ungkap Budi Santoso dalam pernyataan resmi dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, skandal serupa terjadi. PT NNI di Mauk, Tangerang, terbukti melakukan pengurangan takaran minyak goreng. Tak tanggung-tanggung, pemerintah bersama Satgas Pangan, Polri, dan TNI langsung menyegel perusahaan tersebut dan menghentikan operasinya.

BACA JUGA:

Bappebti Perkuat SRG dan PLK, Transaksi Melonjak - ibukotakini.com

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pelaku usaha nakal ini memanfaatkan momen Ramadan dan Idulfitri untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak sah. 

Mereka menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) dan mengurangi volume isi kemasan untuk menutupi biaya produksi. Lebih parahnya lagi, harga jual juga dinaikkan sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak bisa tercapai.

Moga menjelaskan, bahan baku MINYAKITA yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku. 

Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai. 

“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MINYAKITA sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,” imbuh Moga. 

BACA JUGA:

Penipuan Berbasis Teknologi Diprediksi Meningkat, OJK Imbau Masyarakat Waspada - ibukotakini.com

Ia menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. 

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Moga. 

MINYAKITA merupakan minyak goreng rakyat hasil kontribusi pelaku industri turunan kelapa sawit melalui kebijakan DMO. 

Program ini mewajibkan industri sawit untuk memasok minyak goreng ke pasar domestik, sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 yang diundangkan pada 14 Agustus 2024. 

BACA JUGA:

Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan - ibukotakini.com

Meski bukan subsidi pemerintah, pemerintah tetap bertanggung jawab memastikan distribusinya adil dan sesuai aturan. ***