
SMAN 10 Kembali ke Samarinda Seberang, Desakan DPRD Kaltim
- Mahkamah Agung terbitkan putusan terkait konflik SMA Melati
Samarinda
IBUKOTAKINI.COM – Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud meminta Pemerintah Provinsi Kaltim segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi asalnya di Samarinda Seberang.
Ia juga menegaskan agar Yayasan Melati mematuhi keputusan hukum tersebut.
“Seluruh atau sebagian aset milik provinsi seluas 12 hektare memang diperuntukkan bagi SMA Negeri 10. Saya hanya menyampaikan berdasarkan fakta hukum. Saya harap PPDB tahun ajaran 2025 untuk SMAN 10 sudah dilaksanakan di lokasi Samarinda Seberang,” kata Hasanuddin.
"Siswa kelas 1 mulai belajar di sana, sedangkan kelas 2 dan 3 tetap di Kampus Education Center,” imbuh Hasanuddin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025).
Hasanuddin juga menekankan pentingnya Pemprov Kaltim untuk segera mengamankan aset tersebut. "Yang jadi pertanyaan sekarang hanyalah kapan dan siapa yang akan mengeksekusi putusan ini," tegasnya.
Senada dengan Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra mengingatkan agar polemik ini tidak dibiarkan berlarut. Ia menyoroti minimnya pilihan sekolah bagi masyarakat Samarinda Seberang akibat hilangnya SMAN 10 dari lokasi asal.
“Warga Samarinda Seberang, Loa Janan, hingga Palaran, kekurangan alternatif sekolah negeri. Ini soal akses pendidikan yang harus kita perhatikan,” kata Andi Satya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa Pemprov memiliki perhatian serius terhadap penertiban dan pemanfaatan aset-aset daerah demi kepentingan masyarakat.
Backlog Rumah di Kaltim Tinggi, Balikpapan Butuh 25 Ribu Unit per Tahun
Menurutnya, pengembalian SMAN 10 ke Samarinda Seberang sudah menjadi bagian dari rencana besar, termasuk kemungkinan mengembangkan sekolah tersebut menjadi SMA Negeri Taruna Borneo.
Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi mengungkapkan bahwa seluruh pihak telah sepakat untuk mengembalikan keberadaan SMAN 10 ke lokasi awal di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir. Namun demikian, ia juga meminta agar sejarah Yayasan Melati tetap dihargai.
“Kita tidak boleh menutup mata atas peran Yayasan Melati dalam kelahiran SMA Negeri 10. Pemerintah harus memastikan bahwa siswa-siswa SMA Melati tetap bisa bersekolah dengan baik, tanpa harus mengabaikan keputusan MA,” ucapnya.
Lahan Eks Puskib Mau Dijadikan SPBU, Sekolah, atau Rumah Sakit?
RDP yang digelar di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, anggota Komisi V Damayanti dan Fadly Imawan, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Plt. Kadisdikbud Rahmat Ramadhan, Kepala SMAN 10 Fathur Rachim, serta perwakilan masyarakat Rapak Dalam dan Harapan Baru.***