Soal Kenaikan Pajak Kesenian dan Hiburan, Pemprov Kaltim Siap Fasilitasi Pelaku Usaha
- SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur siap memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim dengan para pelaku usaha kesenian
Kabar Ibu Kota
SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur siap memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim dengan para pelaku usaha kesenian dan hiburan terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah (perda) se-Kaltim berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), terutama pada pasal 55 yang mengatur 12 subjek pajak untuk jasa kesenian dan hiburan, dimana pajak hiburan mengalami kenaikan hingga minimum 40 persen.
Hal tersebut diungkapkan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik saat memimpin Rapat Koordinasi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab/Pemkot se-Kaltim dalam rangka pembahasan pelaksanaan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota se-Kaltim, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin 22 Januari 2024.
“Pemerintah provinsi akan memfasilitasi. Saya minta kepada teman-teman pemda kabupaten/kota, ibu wakil wali kota, sekda dan teman-teman perwakilan lain tolong segera di evaluasi dan ketika ada keberatan dan mohon di fasilitasi. Dan ketika tidak ada titik temu, kami pemerintah provinsi siap memfasilitasi,” kata Akmal Malik.
Setelah berdiskusi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pelaku usaha kesenian dan hiburan, Akmal Malik mengatakan masih ada ruang bagi pengusaha untuk melakukan justifikasi terkait perda yang disampaikan kepada pemda berupa permintaan untuk fasilitas keringanan.
Selain itu, lanjut Akmal, dalam mendukung kemudahan berinvestasi, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya, berdasarkan permohonan wajib pajak (WP) berdasarkan beberapa pertimbangan dan memperhatikan faktor-faktor tertentu.
BACA JUGA:
- Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Umumkan Peluncuran Reksa Dana ESG Berfokus Investasi Mitigasi Dampak Buruk Perubahan Iklim - ibukotakini.com
- Lindungi Pekerja, Karyawan Wajib Tahu Apa Itu UMR - ibukotakini.com
- Warga Balikpapan Utara Deklarasi Pemilu Damai - ibukotakini.com
“Insentif fiskal ini paling mudah, karena tinggal membuat surat keputusan bupati/wali kota saja. Jadi bagi yang nyaman dengan kenaikan pajak hiburan ini monggo silahkan, bagi yang keberatan monggo kami berikan ruang untuk berdiskusi. Tapi kami pemerintah provinsi siap untuk memfasilitasi,” jelas Akmal.
Tarif pajak kesenian dan hiburan di tahun 2024 berdasarkan perda pada pemda kabupaten/kota di Kaltim bervariasi. Ada yang mengalami kenaikan dan ada penurunan. Sebagai contoh pajak untuk jenis tempat hiburan malam (diskotik, klub malam dan karaoke) di wilayah seperti Balikpapan, Kutai Barat, Paser dan Kutai Kartanegara mengalami kenaikan kisaran 5-20 persen, sementara di daerah lainnya cenderung tetap bahkan di Penajam Paser Utara turun hingga 30 persen. Demikian juga untuk jenis hiburan lainnya seperti bioskop, pameran komersial, permainan bilyar/bowling, mandi uap dan spa, refleksi dan pusat kebugaran, serta panti pijat rata-rata mengalami penurunan diatas 5 persen.
“Saya atas nama pemerintah provinsi sangat mengapresiasi pihak-pihak yang sudah hadir dan berkomunikasi. Karena kedua-duanya saling membutuhkan. Pemda membutuhkan, pengusaha juga membutuhkan. Saya sekali lagi minta kepada teman-teman kabupaten/kota tolong beri kemudahan karena ini permintaan dari Bapak Presiden, beri kemudahan dan kenyamanan dalam berinvestasi,” tutup Akmal Malik. (***)