
Soal Tambang, Gus Nadir Kritik Ulil Abshar Abdalla
- jangan sederhanakan masalah
Tren
IBUKOTAKINI.COM – Pernyataan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Ulil Abshar Abdalla, yang menyebut bahwa penambangan adalah hal baik selama bukan “bad mining”, menuai tanggapan kritis dari cendekiawan Muslim Indonesia di Australia, Prof. Nadirsyah Hosen.
Menurutnya, pernyataan tersebut terkesan menyederhanakan masalah struktural, ekologis, dan sosial yang menyertai praktik pertambangan di Indonesia.
Dalam catatan reflektifnya yang beredar luas di media sosial, Nadirsyah Hosen mengingatkan bahwa pembenaran terhadap aktivitas tambang harus melewati telaah etis dan teologis yang mendalam, bukan sekadar dikotomi antara “baik” dan “buruk”.
“Selama ketimpangan struktural, kerusakan ekologis, dan pelanggaran hak masyarakat lokal belum dituntaskan, maka apa yang kita saksikan adalah praktik bad mining. Tidak elok menormalisasi pertambangan dengan klaim normatif-abstrak,” tulis Nadir.
Menurut Nadirsyah, konsep maslahat dalam Islam memang memberikan ruang bagi kebijakan publik yang bermanfaat, termasuk sektor ekonomi seperti pertambangan.
Namun, ia menekankan bahwa maslahat tidak bisa berdiri sendiri tanpa landasan syariat yang jelas. Ia mengutip Imam al-Ghazālī dalam kitab al-Mustaṣfā, yang menyatakan:
“Maslahat yang diakui (mu‘tabarah) adalah yang tidak bertentangan dengan nash atau ijma‘.” (al-Ghazālī, al-Mustaṣfā, 1/286)
Dengan demikian, aktivitas pertambangan yang terbukti mencemari lingkungan, merampas tanah adat, atau menggusur masyarakat dari ruang hidupnya, tidak bisa disebut maslahat. Justru itu adalah mafsadah — kerusakan yang secara prinsip harus dicegah dalam Islam.
Pemprov Kaltim Tegaskan Larangan Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Batubara
Dalam Islam, menjaga keseimbangan alam bukanlah isu sekuler, melainkan bagian dari misi kekhalifahan manusia di bumi. Al-Qur’an bahkan memperingatkan secara tegas:
“Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS al-Aʿrāf: 56)
Nadirsyah menyatakan bahwa kerusakan ekologis akibat pertambangan berskala besar, baik yang legal maupun ilegal, telah menciptakan fasād al-bī’ah (kerusakan lingkungan sistemik).
Fenomena seperti pencemaran sungai, hilangnya mata air, rusaknya ekosistem, dan pengusiran masyarakat dari tanah adat adalah bentuk pelanggaran atas mandat syariah untuk menjaga bumi.
Dalam konteks fiqh al-bī’ah, ia menegaskan bahwa membela lingkungan adalah bagian dari kewajiban keagamaan. Karena itu, tidak cukup hanya mengedepankan retorika “good mining” tanpa melihat dampak ekologis dan sosial dari praktik pertambangan yang selama ini terjadi.
Salah satu kritik tajam Nadirsyah Hosen adalah terhadap pendekatan yang memisahkan antara “good mining” dan “bad mining” tanpa melihat realitas di lapangan.
Banyak perusahaan tambang yang secara hukum memiliki izin, tetapi tetap melanggar analisis dampak lingkungan (AMDAL), memarginalkan masyarakat adat, serta menggunakan kekuatan politik dan keamanan untuk membungkam protes warga.
“Kiai Ulil tidak bisa menutup mata atas praktik semacam ini,” tegas Nadir.
Ia lalu mengutip pemikiran al-ʿIzz ibn ʿAbd al-Salām dalam Qawāʿid al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām yang menyatakan:
“Segala sesuatu yang mengarah kepada kezaliman, keaniayaan, dan pelanggaran adalah hal yang diharamkan. Dan segala sesuatu yang mengarah kepada keadilan, keadilan sosial, dan kebaikan, maka ia adalah sesuatu yang dituntut, baik secara wajib maupun sunnah.” (Qawāʿid al-Aḥkām, 1/86)
Dengan kata lain, kemasan maslahat tidak dapat digunakan untuk membenarkan kezaliman struktural. Jika kemaslahatan itu dicapai melalui perampasan, penindasan, atau ketidakadilan, maka maslahat tersebut gugur secara moral dan syar‘i.
Maslahat untuk Siapa?
Pertanyaan paling fundamental yang diajukan Nadir adalah: maslahat itu untuk siapa? Jika manfaat tambang hanya dinikmati oleh segelintir elite politik, pemilik saham, dan pejabat berwenang, sementara rakyat kecil kehilangan tanah, air bersih, dan udara sehat—maka itu bukan maslahat, melainkan bentuk penjajahan domestik.
Dalam maqāṣid al-sharī‘ah, maslahat sejati harus bersifat inklusif, adil, dan berkelanjutan. Maslahat bukan sekadar soal ekonomi, tapi juga menyangkut martabat, hak hidup, dan masa depan generasi berikutnya.
Nadirsyah Hosen mengingatkan bahwa setiap bentuk pembangunan—termasuk pertambangan—harus tunduk pada prinsip-prinsip etika, keadilan, dan keberlanjutan. Klaim “penambangan itu baik, asal bukan bad mining” bisa menjadi pembenaran moral yang berbahaya jika tidak disertai evaluasi kritis terhadap praktik dan dampaknya.
Kaltim Bergantung Beras dari Luar, Mentan Targetkan Mandiri di 2026
Sebagai ulama dan intelektual Muslim, Nadirsyah menyerukan agar para tokoh agama tidak mudah menyerahkan legitimasi moral terhadap aktivitas yang berpotensi menindas rakyat dan merusak bumi.
Justru suara moral para ulama dibutuhkan sebagai penyeimbang dalam diskursus kebijakan publik, terutama menyangkut sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak. ***
