Sejumlah penasehat hukum saudara mendiang Garim, menunjukkan surat praperadilan kasus harta waris yang menghebohkan Kabupaten Kutai Barat.
Kabar Ibu Kota

Soal Warisan, Empat Warga Kutai Barat Ajukan Praperadilan

  •    BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM  – Empat warga Kutai Barat menggugat Polda Kaltim terkait perkara harta warisan. Gugatan dilayangkan di Penga
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM  – Empat warga Kutai Barat menggugat secara resmi mengajukan praperadilan terhadap Polda Kaltim ke PN Balikpapan terkait perkara harta warisan. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor perkara prapid 4 /pid.pra/2021/PN.Bpn.

Empat warga Kubar yang mencari keadilan ialah Eleazer Chang, Kuang, Palemiah, dan Pilus. Mereka menunjuk Tim Kuasa Hukum, Ali Irham SH. Dalam keterangan yang disampaikan Senin (20/12/2021),   Ali Irham menyatakan laporan itu didasarkan pada dugaan pemalsuan asal-usul seseorang bernama Derahim. 

Menurut Ali Irham, Derahim mengaku sebagai anak kandung atau ahli waris almarhum Garim, yang menuntut harta warisan. Sementara keempat penggugat, yakni Eleazer Chang, Kuang, Palemiah, dan Pilus, merupakan saudara kandung dari mendiang Garim. 

Persoalan rebutan harta waris timbul, lantaran mendiang Garim tidak memiliki anak. 

“Kami sudah memintai keterangan kepada orang tua kandung dari Derahim dan juga saudara-saudaranya yang mengatakan jika Derahim bukan anak kandung Garim,” kata Ali Irham kepada media di PN Balikpapan.

Bahkan Derahim sudah diambil sample DNA nya, begitu juga pihak penyelidik sudah melakukan pembongkaran terhadap kuburan dari Garim, ditemukan kenyataan non identik dengan Derahim sesuai dengan seluruh keterangan keluarga yang ada di Kubar bahwa Derahim jelas bukan anak kandung dari Almarhum Garim. 

“Anehnya penyidik Polda Kaltim tetap memaksakan seolah-olah menganggap Derahim ini anak kandung Almarhum Garim dan berhak atas harta warisan yang sebelumnya telah dihibahkan kepada saudara-saudaranya Garim,” ujarnya.

Bahkan penetapan Tersangka tersebut dilanjutkan dengan menyita seluruh aset/harta milik klien kami yang tidak ada hubungannya dengan dugaan pemalsuan surat tersebut.

Sebagai catatan almarhum Garim selama perkawinannya tidak pernah dikaruniai satu orang anakpun, secara hukum ahli waris akan jatuh kepada saudara-saudaranya. Bahkan jika seandainya tidak ada hibah ini menurut hukum waris tetap jatuh ke tangan saudara-saudaranya. 

“Indikasi kami melihat ada dugaan kriminalisasi pemaksaan hukum yang digunakan sebagai alat kejahatan, berarti kami harus meminta pengadilan untuk menguji kenyataan, bahwa ada upaya kriminalisasi oleh orang yang sudah jelas seperti Derahim coba-coba mengajukan klaim dan mengaku sebagai anak kandung almarhum Garim, dan mengajukan klaim bahwa dia telah merasa dirugikan,” ungkap Ali. 

“Apanya yang dirugikan, diakan bukan siapa-siapanya,” imbuhnya. 

Kata Ali, kliennya merupakan saudara kandung dari Almarhum Garim yang pada saat sebelum meninggal dunia telah memberikan hibah atas sejumlah harta miliknya kepada Klien kami.

“Sebelum memberikan hibah tersebut almarhum Garim bersama Isterinya mengundang klien kami ke rumahnya untuk membicarakan hal tersebut. Dalam pertemuan itu seluruh pembicaraan direkam sebagai dokumentasi,” kata Ali.

Bahwa selanjutnya Istri almarhum Garim atas nama Novita Sari membantu membuatkan Draft Surat Hibah dengan tulisan tangan dan setelah selesai diketuk dan dicetak almarhum Garim menandatangani Surat Hibah tersebut. Diketahui Novita Sari istri kedua almarhum Garim, setelah istri pertamanya, Rajin meninggal dunia.

“Setelah meninggal dunia Derahim mengajukan Gugatan Perdata menuntut hak waris dengan mengaku sebagai anak kandung dari almarhum Garim melalui PN Kutai Barat,” akunya. 

Dalam gugatan tersebut Derahim mengajukan Akta Kelahiran yg mencantumkan dirinya adalah  anak kandung ketiga dari almarhum Garim. Oleh PN Kubar Gugatan Derahim tersebut diputuskan TIDAK DAPAT DITERIMA, dimana Derahim tidak dapat membuktikan kedudukan hukumnya sebagai Anak Kandung almarhum Garim.

“Setelah Gagal dalam gugatan perdata tersebut, Derahim melaporkan Klien kami ke Polda Kaltim dengan tuduhan memalsukan surah hibah, anehnya atas Laporan Derahim tersebut oleh Penyidik Krimum Polda Kaltim menindaklanjuti dengan menetapkan Klien kami sebagai Tersangka Pemalsuan Surat meski dengan bukti-bukti yang tidak berdasar samasekali,” jelasnya. 

Sementara untuk Derahim memang tidak dilakukan penahanan, karena itu menyangkut kewenangan penyedik, Kuasa hukum mempersilahkan penyidik melakukan upaya apapun menurut hukum, tapi tentu sebagai kuasa hukum juga akan melakukan upaya hukum sesuai undang-undang. 

“Adapun total aset berupa bangunan sarang burung walet, ada 3 unit mobil, tempat tinggal, beberapa tanah, kebun sawit, kurang lebih kalau dinilai sekitar Rp 2 miliaran,” tambahnya.

Selain itu Derahim sebagai anak angkat juga sudah diberi rumah tempat tinggal tanah ukuran 20×40, serta gedung walet ukuran 6×12 meter, 2 lantai.