Kantor Direktorat Jenderal Pajak
Ekonomi

Sobat Wajib Pajak, Ini Ketentuan PPN-FTZ

  • IBUKOTAKINI.COM - Ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ) mulai berlaku hari ini atau tanggal dua Februari 2022.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan substansi pengaturan di dalam beleid ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pengawasan yang efektif.

“Salah satu contoh penguatan administrasi yang diberikan PMK-173 ini adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik,” kata Neil, Jumat (4/2/2022).

Sekarang, pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisahdan menyerahkan berkas fisik sama sekali. Pengusaha di KPBPB cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehanatau Pemasukan BKP/JKP(PPBJ) dan mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), kemudian sistem di DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan. DJP telah bekerja sama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea danCukai (DJBC) terkaitintegrasi data tersebut.

Selain itu, PMK ini juga mengatur mekanismepengawasan sekaligus instrumenuntuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan berupa dokumen PPBJ. PPBJ adalah dokumenyang harus dibuat pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh BKP atau JKP dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), ataupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). PPBJ merupakan dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07(penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN). PPJB memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, melampirkan salinan perikatan atau perjanjian perolehan BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan mengenai rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.

Dengan adanya PPJB memberikan kepastian hukum terkait tanggungjawab pelunasan PPN, apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP maka Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang. 

“Hal ini juga memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada PKP, PKP hanya bertanggung jawab secara administratif sampai dengan membuat faktur pajak dengan benar, apabila endorsement tidak diberikan atau ada masalah lain terkait pemasukan barang, tanggung jawab pelunasan PPN terutang bukan lagi tanggungjawab PKP, melainkan pengusaha di KPBPB yang membuat PPJB,” tutup Neil.