Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) alias multifinance tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit COVID-19 yang sudah berjalan
Ekbis

Stimulus Covid Disetop, Sektor Multifinance Lanjutkan Restrukturisasi Pembiayaan

  • Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) alias multifinance tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit COVID-19 yang sudah berjalan
Ekbis
Redaksi

Redaksi

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keua​ngan (OJK) memastikan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) alias multifinance tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit COVID-19 yang sudah berjalan.

Kebijakan tersebut tetap berlaku dengan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis sektor multifinance dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset. Sebagaimana diketahui, sektor multifinance tak lagi mendapatkan stimulus COVID-19 per 17 April 2024.

OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan yang komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor multifinance. Khususnya mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor multifinance yang diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik.

“Berakhirnya kebijakan stimulus telah konsisten mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi serta pencabutan status pandemi COVID-19,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Rabu 17 April 2024.

Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor multifinance di Indonesia dinilai dalam kondisi yang baik. Hal ini tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus mengalami penurunan dari sisi outstanding dan peningkatan dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor multifinance.

BACA JUGA:

Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi COVID-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Jumlah ini telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi COVID-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60% menjadi 201,78% serta rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32 persen menjadi 50,11%.

“Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus COVID-19 secara terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal.”

Proyeksi 2024
Di lain kesempatan, Agusman mengatakan, berdasarkan rencana bisnis tahun 2024, OJK memperkirakan kinerja industri pembiayaan akan terus meningkat, dengan pertumbuhan aset di kisaran 13,00% hingga 16,00% secara year-on-year (yoy) pada akhir 2024.

Agusman juga mengingatkan bahwa pada kuartal I tahun 2024, pertumbuhan aset industri pembiayaan diprediksi di kisaran  10,00% hingga 11,00% yoy.

“Total aset industri pembiayaan pada triwulan I tahun 2024 diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan di kisaran 10,00% s.d. 11,00% yoy,” papar Agusman.

Agusman pun menyebutkan, pada November 2023, total aset industri pembiayaan mencapai Rp545,23 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 14,00% yoy.

Untuk Desember 2023, OJK memprediksi pertumbuhan aset industri pembiayaan akan berada di kisaran 14,50% hingga 15,00% yoy. Angka ini sejalan dengan rencana bisnis industri perusahaan pembiayaan selama tahun 2023. ***