KPPU pantau ritel modern di Balikpapan dan Samarinda
Kabar Ibu Kota

Stok Minyak Goreng Cukup, Wali Kota Minta Masyarakat Jangan Panik

  • IBUKOTAKINI.COM – Antrian pembelian minyak goreng di sejumlah ritel modern di Kota Balikpapan menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan. Pasalnya, Dinas
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Antrian pembelian minyak goreng di sejumlah ritel modern di Kota Balikpapan menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan. 

Pasalnya, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan juga telah melakukan sidak kepada sejumlah distributor di Balikpapan. Di mana berdasarkan data persediaan minyak goreng di Balikpapan mencukupi untuk kebutuhan Kota Balikpapan. 

Terkait masih adanya antrian pembelian minyak goreng, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan saat ini warga yang berkumpul untuk mencari minyak goreng menyatakan memerlukan 4 liter bahkan ada yang mengambil 6 liter. Padahal pada umumnya kebutuhannya 2 liter saja perbulannya.

“Kalau begini, bagaimana bisa ngak kurang, stok ini ada, cuma mohon maaf, mungkin panik buying ini menyebabkan mereka berlomba-lomba membeli minyak goreng sebanyak-banyaknya,” katanya usai menerima bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia dan BMPD Balikpapan.

Disisi lain, lanjut Rahmad, kondisi kelangkaan minyak goreng ini yang diduga dimanfaatkan segelintir oknum warga yang mencoba mengambil keuntungan dengan menimbun minyak goreng untuk kemudian dijual dengan harga yang tinggi.

“Jadi melalui media ini, warga menuntut kelangkaan minyak goreng, tapi nanti saya cek, jika ada oknum warga yang menimbun, saya akan proses secara hukum, saya akan pidanakan,” tegasnya.

Jadi, katanya, baik itu distributor, agen bahkan masyarakat sekali pun jika melakukan penimbunan, maka ada regulasi dan undang-undangnya ancamannya pidana.

Sementara itu, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran terkait harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit. Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng sawit di atas HET sesuai dengan Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, akan ada pemberian sanksi secara berjenjang sesuai dengan yang diatur dalam Permendag tersebut, bagi pelaku penimbunan minyak goreng.

“Pada Permendag diberikan kewenangan kepada kabupaten kota, nanti berjenjang dalam waktu 14 hari setelah teguran tertulis kita layangkan, ada tindakan berikutnya yakni penyetopan sementara. Bisa saja nanti distributor yang kami stop tidak boleh mendrop ke pasar tersebut kalau masih menjual di atas HET. Ini risiko. jadi saya minta pedagang jangan coba-coba menjual di atas HET,” ujarnya.

Disisi lain, Arzaedi meminta kepada para pedagang untuk tidak membeli barang tanpa ada faktur dari distributor.

“Jadi, selama ini kita kucing-kucingan ya itu, kami tanya pedagang tidak dikasih faktur sama distributornya,” tegasnya.

Dalam Permendag tersebut diatur, HET minyak goreng sawit curah ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter. Adapun, untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan untuk ke pasar premium sebesar Rp14.000 per liter.