Stunting Balikpapan Naik Jadi 24,5 Persen, Pemkot Tingkatkan Pengawasan Pangan
Balikpapan

Stunting Balikpapan Naik Jadi 24,5 Persen, Pemkot Tingkatkan Pengawasan Pangan

  • Angka Prevalensi Stunting di Balikpapan 21,6 persen dan dilaporkan mengalami kenaikan24,5 persen pada evaluasi tahun 2025
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meningkatkan pengawasan keamanan pangan dan layanan kesehatan sebagai bagian dari upaya mempercepat penurunan stunting. 

Langkah ini menjadi perhatian. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, angka prevalensi angka stunting mencapai 21,6 persen. Dan dilaporkan meningkat menjadi 24,5 persen pada evaluasi tahun 2025.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan penanganan stunting tidak cukup hanya melalui intervensi medis. 

Upaya tersebut juga harus didukung ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Hal itu disampaikan Agus saat membuka kegiatan perlindungan sektor layanan kesehatan dalam mendukung percepatan penurunan stunting di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Rabu (21/10/2026).

Menurut Agus, persoalan stunting berkaitan erat dengan kondisi ketahanan pangan dan kualitas konsumsi masyarakat. 

Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa pangan dan produk kesehatan yang beredar maupun disalurkan melalui program pemerintah memenuhi standar mutu dan keamanan.

BACA JUGA:

Tekan Angka Stunting, Pertamina Bantu 4 Posyandu Balikpapan - ibukotakini.com

“Stunting bukan sekadar urusan medis di hilir, melainkan sangat berkaitan dengan dimensi perlindungan konsumen di hulu,” ungkap Agus di depan para narasumber dari Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN-RI).

Agus mengatakan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang disebut menunjukkan prevalensi ketidakcukupan pangan di Balikpapan mencapai 8,24 persen pada 2025.

Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 5,9 persen. Dalam sambutannya, Agus menyebut angka itu juga berada di atas rata-rata nasional sebesar 7,89 persen dan menempatkan Balikpapan pada peringkat keempat tertinggi di Kalimantan Timur.

Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi pengingat bahwa upaya percepatan penurunan stunting harus berjalan beriringan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap pangan yang memenuhi kebutuhan gizi.

Anak-anak dan balita merupakan kelompok konsumen rentan yang berhak mendapatkan pangan aman, bermutu, dan bergizi. 

Asisten III Pemkot Balikpapan, Andi Sri Juliarty, memandu kegiatan Perlindungan Konsumen dalam rangka penurunan stunting 

“Karena itu, pengawasan terhadap produk pangan yang rusak, kedaluwarsa, atau tidak memenuhi standar perlu diperketat,” imbuhnya.

Agus menegaskan, keberhasilan intervensi gizi juga bergantung pada mutu layanan kesehatan serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

“Dalam memperkuat perlindungan konsumen, organisasi perangkat daerah (OPD) diminta meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pangan serta produk Kesehatan,” pintanya.

Ia menyampaikan empat langkah strategis yang perlu dilakukan jajaran Pemkot Balikpapan.

Pertama, memperkuat sinergi lintas sektor. Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, DP3AKB, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan dan keamanan obat-obatan serta pemenuhan pangan masyarakat.

Kedua, meningkatkan standardisasi mutu pelaku usaha lokal. Pemkot Balikpapan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta jasa katering dalam penyediaan pangan sehat. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan agar pelaku usaha memenuhi ketentuan perlindungan konsumen.

BACA JUGA:

1.483 Anak Teridentifikasi Stunting, Pemkot Balikpapan Salurkan 28,8 Ton Beras - ibukotakini.com

Agus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aspek higienitas dan pemenuhan gizi makanan yang disediakan juga harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Pastikan higienitas dan pemenuhan gizi yang disajikan sesuai kontrak administratif yang sudah disepakati dan sebelumnya harus dituangkan dalam kerangka acuan kerja sebelum proses pengadaan dilaksanakan,” tegasnya.

Agus menambahkan, pengawasan mutu menjadi penting karena program pemberian makanan tambahan, penyediaan biskuit, susu, hingga suplemen vitamin menggunakan anggaran publik dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Langkah ketiga adalah mengoptimalkan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Balikpapan.

Agus meminta BPSK lebih proaktif dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait persoalan perlindungan konsumen, termasuk dugaan masalah pada layanan kesehatan dan produk pangan bantuan.

“Jika masyarakat menemukan layanan kesehatan yang tidak transparan atau produk pangan bantuan yang rusak, BPSK harus hadir memberikan penyelesaian sengketa yang cepat dan adil,” ujarnya.

Keberadaan BPSK diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses penyelesaian sengketa ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak-hak konsumen.

Keempat, memperluas edukasi perlindungan konsumen hingga tingkat keluarga dan lingkungan tempat tinggal.

Agus meminta camat, lurah, lembaga kemasyarakatan kelurahan, pengurus RT, serta Tim Penggerak PKK di tingkat kecamatan dan kelurahan turut mengawal penyebaran informasi mengenai keamanan pangan, layanan kesehatan, dan hak konsumen.

“Literasi konsumen diharapkan tidak hanya berhenti pada tingkat birokrasi, tetapi juga dipahami dan diterapkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (Adv-Diskominfo Balikpapan)