Penampakan Pulau Panangalat Mentawai yang dijual di situs asing.
Bisnis

Sudah Dikavling, Surga Selancar di Mentawai Ditawarkan Mulai Rp2 Miliar

  • Sudah Dikavling, Pulau Nan Elok di Mentawai Dijual Mulai Rp2 MiliarIBUKOTAKINI.COM - Sebuah situs properti asing, International Surf Properties dikabarkan menaw
Bisnis
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Sebuah situs properti asing, International Surf Properties dikabarkan menawarkan pembelian Pulau Panangalat di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.  Kabar itu mencuat berkat berita yang ditampilkan Swellnet.com, situs yang mengulas informasi wisata dan lokasi selancar.

International Surf Properties disebut menjual Pulau Panangalat dengan harga US$1,005 juta atau sekitar Rp15,57 miliar. Namun Swellnet, menyebut pembeli bisa memiliki pulau itu dengan harga Rp 2 miliar. Caranya, mereka membeli per kavling dengan luas sekitar 1.500 meter persegi mencapai US$135 ribu atau sekitar Rp2 miliar. Total ada 10 kavling yang tersedia.

"Sebuah perusahaan bernama International Surf Properties mendaftarkan sebuah pulau di Mentawai Utara untuk dijual. Pulau ini, terkadang disebut A-Frames, adalah Pulau Panangalat," tulis situs tersebut, dikutip pada Kamis, 12 Januari 2023.

Situs tersebut juga menyebut, pembeli bisa membeli tanah di pulau itu atas nama mereka sendiri dengan catatan di bawah lisensi perusahaan penanaman modal asing merujuk pada UU investasi Indonesia.

BACA JUGA:

Menurut Swellnet, International Surf Properties mengklaim pulau tersebut sebagai pulau dengan pemandangan yang luar biasa. Selain itu, akses yang mudah dan bisa menjadi lokasi yang tepat untuk liburan para peselancar.

"Setelah Bandara Rokot Mentawai selesai dibangun akhir tahun ini (2022), para pelancong udara akan memiliki akses yang lebih besar ke Mentawai utara," sebut situs terkait.

Pulau tak berpenghuni ini masuk wilayah Kecamatan Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dan kerap menjadi salah satu lokasi istirahat nelayan.

Terkait informasi ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, memberikan penjelasan. Dalam keterangan resmi yang dirilis kabarminang.id --jaringan Ibukotakini, dari sisi legalitas Pulau Panangalat yang berada di wilayah Mentawai Utara terdaftar atas PT Laut Mentari sebegai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

"Berdasarkan Buku Tanah yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, bahwa objek dimaksud terdaftar dengan Sertipikat Hak Guna Bagunan Nomor 1/ Desa Pasakiat Taeleleu, dengan pemegang Hak PT. Yaninda Wisata Nusantara Berkedudukan di Jakarta dengan luas 17. 400 m2," tulis BPN. Kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Wilayah Kecamatan Siberut Selatan Drs Paulinus Sabelep selaku camat Siberut Selatan tanggal 16 Mei 2005 No.6/JB/2005, HGB dimaksud beralih ke PT ONU Mentawai Internasional.

BACA JUGA:

Kemudian terjadi kegiatan pengecekan sertipikat yang dimohonkan oleh PPAT Sementara Besli, S.Pd pada tanggal 8 Desember 2016, bahwa berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Besli. S.Pd selaku camat Sipora Selatan selaku PPATS tanggal 8 Desember 2016, Nomor 56/PPATS-AJB/XII-2016, HGB No. 1 / Desa Pasakiat Taelelu tersebut beralih ke PT Laut Menari.

"Berdasarkan hal-hal di atas bahwa pemberian Hak Guna Bangunan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, satuan rumah susun, dan Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah," sebut BPN.

Menurut ketentuan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

BACA JUGA:

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, satuan rumah susun, dan Pendaftaran Tanah.Dalam Pasal 34 dijelaskan bahwa Hak Guna Bangunan diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Menurut ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, satuan rumah susun, dan Pendaftaran Tanah.
(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.

Menurut ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, satuan rumah susun, dan Pendaftaran Tanah.

(1) Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
(2) Hak guna bangunan dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.
(3) Pelepasan hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.

Kemudian pada Pasal 46 dijelaskan bahwa Hak Guna Bangunan hapus karena:
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
b. dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan/atau Pasal 43;
2. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik atau pedanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
3. cacat administrasi; atau
4. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
d. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya
e. sebelum jangka wakt-u berakhir;
f. dilepaskan untuk kepentingan umum;
g. dicabutberdasarkanUndang-Undang;
h. ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
i. ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
j. berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanlian
k. pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan di atas
l. hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
m. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.

Berdasarkan penjelasan tersebut, BPN mengklaim penjualan pulau di Mentawai adalah tidak benar. Yang benar adalah pemilik HGB, yakni atas nama PT Laut Menari (Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia) menawarkan investasi kepada pihak lain untuk membangun property di atas tanah HGB dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. ###