Sulit Tampung Aspirasi, Anggota DPRD Kaltim Minta Pergub 49 Direvisi
- IBUKOTAKINI.COM – Keberadaan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Ban
Politik
IBUKOTAKINI.COM – Keberadaan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, dinilai mempersulit anggota dewan mewujudkan aspirasi masyarakat.
Adanya klausul tentang batas minimal pemberian bantuan melalui dana reses atau yang kerap disebut dana pokok pikiran (pokir), adalah penyebab utamanya.
Anggota DPRD Kaltim Yenni Eviliana mengatakan, adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 membuat usulan masyarakat tak terakomidir.
Hal ini tak lain, karena Pergub tersebut mengunci angka yang dapat diberikan pada masyarakat, yakni sebesar Rp 2,5 miliar. Yang mana, angka tersebut dinilai terlalu besar untuk satu paket pekerjaan dan tidak sesuai dengan aspirasi yang diajukan masyarakat.
BACA JUGA:
“Saya mewakili Dapil III, pada ujungnya selalu sama, bahwa permintaan masyarakat itu tetap pada infrastruktur, bantuan hibah, bantuan social,” kata Yenni dalam pernyataan resmi yang dikutip Rabu, 14 September 2022.
Menurut Yenni, akibat Pergub 49 usulan masyarakat untuk perbaikan infrastruktur gagal dipenuhi. “Baik berupa rehab sumur bor, bantuan tandon, bantuan yang langsung bersentuhan dengan mereka. Ini yang menjadi keluhan kami sebagai anggota DPRD,” ujar Yenni saat menyampaikan laporan hasil Reses seluruh anggota DPRD Kaltim Dapil III.
Masih kata dia, terkait dengan infrastruktur jalan dari Batu Engau sampai ke Tanjung Aru, Kabupaten Paser mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan.
“Jalan dari Kecamatan Batu Engau sampai Tanjung Aru itu masuk jalan provinsi, kami sangat berharap agar jalan ini segera dilakukan perbaikan. Karena dari tahun ke tahun dan tahun berikutnya tetap tidak ada perubahan dan itu menjadi beban tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD Kaltim Dapil III,” katanya.
“Permohonan perbaikan ini adalah aspirasi masyarakat. Kami sangat berharap ini menjadi prioritas pembangunan berikutnya, melalui keputusan-keputusan kebijakan dari pemerintah provinsi,” sambung Yenni.
Politisi wanita dari partai PKB ini meminta, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dalam hal ini adalah Gubernur Kaltim, melakukan revisi atas Pergub 49/2020. “Kami berharap kedepannya Pergub 49 bisa direvisi dan mempermudah kami sebagai anggota DPRD di lapangan,” kata Yenni. #