Kaltim Tercatat Kaya SDA Sumbang DBH Diatas Rp1 triliun
Kabar Ibu Kota

Survei LSI: Kaltim Tercatat Kaya SDA Sumbang DBH Diatas Rp1 Triliun

  • IBUKOTAKINI.COM – Lembaga Survei Indonesia mencatat penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) mencapai Rp 160,4 triliun atau sekitar 43,7 persen dari total PNBP sebesar
Kabar Ibu Kota
Admin

Admin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Lembaga Survei Indonesia mencatat penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) mencapai Rp 160,4 triliun atau sekitar 43,7 persen dari total PNBP sebesar Rp 367 triliun. Sementara hingga akhir Februari lalu SDA menyumbang realisasi PNBP Rp12,16 triliun atau sekitar 32,6 persen dari realisasi PNBP Rp 37,34 triliun. 

Dari data tersebut Provinsi Kalimantan Timur, Papua Barat, Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Riau tercatat sebagai provinsi kaya SDA dengan DBH diatas Rp1 triliun. Sedangkan Banten, Jawa Tengah dan Sulawesi Utara hanya mencatatkan DBH kurang dari Rp50 miliar.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan SDA adalah salah satu sektor ekonomi yang mendatangkan pendapatan bagi Indonesia dalam pokok-pokok APBN tahun 2020 yang diterbitkan Kementerian Keuangan. 

“Beberapa permasalahan yang menjadi perhatian dalam kekayaan SDA Indonesia adalah ketimpangan dan pengelolaan SDA antardaerah,” katanya pada webinar Minggu (8/8/2021).

Dalam kesempatann itu, Gubernur Kaltim Isran Noor menjadi narasumber Webinar Rilis Temuan Survei Nasional, Persepsi Publik Atas Pengelolaan dan Potensi Korupsi Sektor Sumber Daya Alam (SDA) oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) melalui zoom meeting.

Pihaknya mengapresiasi LSI yang telah melakukan survei dan menanggapi hasil survei, dimana persepsi masyarakat masalah korupsi meningkat selama dua tahun terakhir, seperti di Kaltim, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara dan Jawa Tengah.

"Ada daerah tingkat korupsinya tinggi tapi SDAnya sedikit. Jadi dimana korelasinya, antara SDA dengan tingkat korupsi. Bagaimana hitungannya, apakah jumlah orang yang korupsi atau jumlah nilai yang dikorupsi," tuturnya yang dilansir dalam akun resmi Pemprov Kaltim.

Mantan Bupati Kutai Timur ini juga memaparkan kewenangan ditarik pemerintah pusat berdasarkan UU 3/2020 tentang Minerba. Dimana tidak ada catatan bagi daerah untuk melakukan pengawasan di lapangan.

"Kami tidak berani melaksanakan tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar Isran Noor.