
Susun Tata Ruang Kawasan Penyangga IKN, Otorita Buka Masukan Publik Daring
- Otorita IKN membuka kanal masukan tertulis daring penyusunan RDTR Kawasan Penyangga Perkotaan IKN hingga 22 Oktober 2026
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi membuka saluran masukan tertulis secara daring hingga 22 Oktober 2026 untuk menghimpun aspirasi publik dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Penyangga Perkotaan IKN.
Langkah ini dilakukan untuk memperluas partisipasi masyarakat sekaligus menyempurnakan penataan ruang agar pengembangan kawasan berjalan terarah, selaras dengan pembangunan IKN, serta tetap menjaga karakteristik perdesaan dan fungsi ekologis wilayah.
Pembukaan kanal masukan daring ini merupakan tindak lanjut dari Konsultasi Publik Ke-1 yang digelar di Multifunction Hall, Kantor Bersama 1, pada Kamis (8/10/2026).
Keterlibatan warga telah dimulai sejak awal melalui survei lapangan pada 21–31 Juli 2026 dan rembuk warga berbasis Participatory Rural Appraisal (PRA) pada 11–13 Agustus 2026.
Cakup 5 Desa Strategis dan Fokus Ekowisata Mangrove
Wilayah Perencanaan Kawasan Penyangga Perkotaan IKN ini mencakup lima desa/kelurahan strategis, yakni: Desa Binuang; Kelurahan Bumi Harapan; Kelurahan Maridan; Kelurahan Pemaluan; Desa Telemow.
Kawasan ini memiliki potensi ekonomi besar di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, perdagangan dan jasa, hingga ekowisata berbasis lingkungan pesisir dan mangrove.
BACA JUGA:
Wagub Seno Aji Ajak Pengusaha Lokal Kaltim Garap IKN dan Hilirisasi CPO - ibukotakini.com
Selain optimalisasi ekonomi lokal, konsep penataan ruang juga difokuskan pada peningkatan konektivitas, pemenuhan infrastruktur dasar, penyediaan fasilitas publik, serta peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menekankan pentingnya akurasi data dan analisis komprehensif dalam dokumen perencanaan ini.
“Penyusunan RDTR perlu didukung oleh analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodasi potensi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pengembangan kawasan secara komprehensif,” tegas Mia.
Konsultasi publik ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi profesi, perwakilan dunia usaha, unsur TNI/Polri, hingga tokoh masyarakat lokal.
Penyusunan RDTR ini juga diintegrasikan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna memastikan pelestarian ekosistem pesisir dan penataan permukiman yang tangguh bencana.
Kepala Desa Telemow, Munip, mengapresiasi ruang diskusi yang dibuka Otorita IKN dan berharap pelibatan warga terus berlanjut.
BACA JUGA:
IKN Jadi Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027, Peluang Investasi Terbuka - ibukotakini.com
“Terima kasih atas pelaksanaan konsultasi publik ini. Harapannya, masyarakat terus diberikan kesempatan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa,” ujar Munip.
Link Tautan dan Cara Menyampaikan Masukan Daring
Masyarakat luas diberikan kesempatan selama 14 hari sejak pertemuan tatap muka untuk meninjau materi serta menyampaikan saran atau koreksi tertulis terkait konsep RDTR WP Kawasan Penyangga Perkotaan IKN.
Berikut adalah tautan resmi yang disiapkan Otorita IKN:
- Akses Materi Paparan: s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN
- Formulir Masukan & Aspirasi: s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN
Seluruh masukan yang masuk hingga 22 Oktober 2026 akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dokumen perencanaan. ***
