Syafruddin Sosialisasi Perda Penyelengaraan Bantuan Hukum di Balikpapan
Kabar Ibu Kota

Syafruddin Sosialisasi Perda Penyelengaraan Bantuan Hukum di Balikpapan

  • Perda ini esensinya adalah memberikan perhatian kepada warga yang kurang mampu secara ekonomi yang sedang bermasalah hukum.
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Syafruddin, S.Pd, melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di lingkungan RT 51 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Saat sosialisasi, Syafruddin didampingi Anggota DPRD Kota Samarinda, Damayanti; Ketua LPM Gunung Samarinda sekaligus Ketua RT 51, Halili Adi Negara dan narasumber, Amir.

Syafruddin mengatakan Perda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ditetapkan, untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan sedang mempunyai masalah hukum.

"Perda ini esensinya adalah memberikan perhatian kepada warga yang kurang mampu secara ekonomi yang sedang bermasalah hukum. Kita doakan warga RT 51 tidak mempunyai masalah hukum. Tandanya kita hidup rukun bersaudara, berkeluarga, bermasyarakat," jelasnya kepada warga.

Namun, apabila warga terlanjur mempunyai masalah hukum, maka warga bisa melalui Perda ini untuk bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis, sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Ketua RT 51, Halili Adi Negara mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Syafruddin kepada warga RT 51 dengan melakukan Sosialisasi Perda tersebut.

BACA JUGA:

Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dipaparkan secara langsung oleh Amir selaku narasumber dalam sosialiasi ini.

Perda ini disosialisasikan kepada seluruh warga Kalimantan Timur khususnya Kota Balikpapan, supaya warga memahami bahwasanya warga khususnya kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah secara gratis.

Diketahui penduduk kurang mampu di Kaltim masih diangka sekitar 230 ribu lebih, sehingga pemerintah melalui Gubernur dan DPRD Provinsi Kaltim memberikan inisiatif melalui Perda sebagai wujud kerja konkrit, sekaligus kepedulian pemerintah kepada warga Kaltim.

Pasalnya, jasa pengacara di Indonesia itu tidak murah sehingga perda ini menjadi alat untuk membantu warga kurang mampu, yang mempunyai masalah hukum dengan bantuan secara gratis.

Amir menjelaskan obyek perkara bantuan hukum yang bisa dibantu pemerintah terdapat empat hal yakni bantuan hukum perdata, hukum pidana, perkawinan dan waris dan tata usaha negara. 

Bentuk bantuan hukum terbagi menjadi dua yakni secara litigasi dan non litigasi. Pemberian bentuk bantuan hukum secara litigasi diberikan dalam bentuk pendampingan mulai dari penyidikan dan penuntutan, pemeriksaan persidangan hingga di pengadilan.

Sedangkan pemberian bantuan hukum secara non litigasi, merupakan bantuan hukum yang diberikan secara mediasi, negosiasi atau  pendampingan diluar pengadilan.

Warga yang bisa mendapatkan bantuan hukum, terlebih dahulu mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan, dengan syarat  melampirkan foto copy kartu tanda penduduk atau bukti identitas diri yang sah dan masih berlaku, yang dikeluarkan oleh Instasi yang berwenang.

Selanjutnya, melampirkan surat keterangan miskin atau tidak mampu dari lurah dan menguraikan pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara. 

"Semoga masyarakat RT 51 dan sekitarnya tidak bersangkut paut dengan hukum," terangnya. ***