Syarat Baru Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
- Wajib melampirkan bukti setoran modal masing-masing anggota di bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS.
UMKM
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Aturan terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Indonesia.
Bagi Sobat KUKM yang ingin mendirikan KSP/ KSPPS atau Unit Usaha Simpan Pinjam/Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USP/USPPS), berikut adalah beberapa persyaratan terbaru yang perlu dilengkapi saat mengajukan izin usaha:
1. Modal Usaha Awal
- KSP: disetorkan ke bank umum
- KSSPS: disetorkan ke bank syariah
- Bukti setoran modal masing-masing anggota
2. Modal Tetap USP/USPPS
- USP Koperasi: disetorkan ke rekening tabungan pada bank umum
- USPPS: disetorkan ke rekening tabungan pada bank syariah
3. Rencana Kerja 3 Tahun
- Menjelaskan tentang rencana permodalan, kegiatan usaha, serta bidang organisasi dan sumber daya manusia.
4. Administrasi dan Pembukuan
- KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi harus memiliki sistem administrasi dan pembukuan yang rapi dan teratur.
5. Pengurus dan Pengawas
- Harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani, yang mencakup:
- Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
6. Uji Kelayakan dan Kepatutan
- Pengurus dan pengawas harus memiliki surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
7. Penempatan Kelebihan Dana
- Pengurus harus menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana, maka dana tersebut hanya dapat ditempatkan dalam bentuk:
- Giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank.
- Simpanan dan Simpanan Berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya.
- Pembelian instrumen saham dan obligasi di pasar modal.
- Pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa:
- Investasi langsung, dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian pinjaman kepada koperasi lain melalui kerja sama antar-koperasi.
- Pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan risiko rendah dan memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat.
8. Informasi Penerima Manfaat
- Surat pernyataan mengenai informasi penerima manfaat (Beneficial Owner) di koperasi yang ditandatangani oleh pengurus.
9. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
- Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.
10. Sertifikasi Kompetensi
- Pengelola harus memiliki sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi.
11. Sarana Kerja
- Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja.
12. Dewan Pengawas Syariah (Khusus KSPPS/USPPS)
- Harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang memiliki pengetahuan mengenai Prinsip Syariah dengan ketentuan:
- Mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah provinsi/kabupaten/kota setempat.
- Memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587 untuk informasi seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya.
Kemudahan dalam mendirikan KSP/KSSPS diharapkan dapat meningkatkan peran koperasi dalam memajukan UMKM di Indonesia. ***