Syarat PCR dan Antigen Pelaku Perjalanan Dihapus, Pemkot Balikpapan Siap Ikuti Regulasi
- IBUKOTAKINI.COM – Seiring dengan dihapuskannya persyaratan pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) dan antigen untuk pelaku perjalanan sejumlah bandara tela
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Seiring dengan dihapuskannya persyaratan pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) dan antigen untuk pelaku perjalanan sejumlah bandara telah menerapkannya.
Kebijakan tersebut disambut baik Pemerintah Kota Balikpapan. Menurut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, kebijakan penghapusan syarat PCR dan antigen tersebut diharapkan dapat membantu kondisi perekonomian di daerah setelah berada dalam situasi pembatasan di tengah pandemi Covid-19.
Langkah kebijakan untuk menghapuskan syarat PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan tentunya diambil berdasarkan kajian seiring dengan penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Pemerintah itu mungkin sudah melalui kajian, pandemi ini sudah mulai melandai, sudah mulai menurun. Mungkin itu langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah. Kebijakan untuk melonggarkan tersebut di antaranya untuk meningkatkan kembali kondisi perekonomian dibandingkan tahun-tahun sebelumnya waktu pandemi Covid-19,” kata Rahmad, Kamis (10/3/2022).
Rahmad menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Balikpapan siap mengikuti regulasi yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.
“Saya sampaikan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan ini mengikuti regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat, kalau memang dilonggarkan ya Alhamdulillah dan kalau diketatkan, kita akan melakukan kebijakan pengetatan,” ujarnya.
Lanjut Rahmad, dilakukan tentunya agar kehidupan perekonomian dan sosial yang ada di kota Balikpapan bisa terjaga dan normal walaupun masih ada pembatasan.
“Saya kira kebijakan ini baik saja dan saya menyampaikan terima kasih kalau memang ada kelonggaran,” tandasnya.
- https://ibukotakini.com/read/ihsg-berpotensi-menguat-terbatas-ini-saham-yang-bisa-dicermati
- https://ibukotakini.com/read/jaga-stabilitasi-perekonomian-harga-pertalite-tidak-naik
- https://ibukotakini.com/read/minyak-goreng-langka-dprd-balikpapan-soroti-pengawasan
Sementara itu, terkait pelaksanaan even seperti olahraga selama penerapan PPKM Level 3 di Kota Balikpapan, ada beberapa hal yang harus dipatuhi para penyelenggara.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, dalam aturan PPKM dari Inmedagri ditegaskan bahwa untuk even olahraga dan sejenisnya diperbolehkan untuk PPKM level 3,2 dan 1. Tetapi dengan persyaratan yang sangat ketat.
“Pertama tidak diperkenankan ada penonton, maupun ada sporter jenis olahraga apapun. Kedua seluruh official panitia atlet harus antigen, wajib vaksin dua kali, daerah yang boleh melaksanakan even di PPKM 3,2,1 mereka yang sudah vaksin dua kali 60 persen. Sementara di Balikpapan sudah melewati itu,” sebut Zulkifli.
Selain itu, diwajibkan menerapkan peduli lindungi, karena ada tiga aspek regulasinya dalam aplikasi tersebut, yang mana orang yang lolos dipeduli lindungi pasti sudah vaksin, pasti tidak merupakan sedang dalam keadaan positif Covid-19, karena kalau positif indikatornya berwarna merah, orang yang lolos peduli lindungi pasti bukan kontak erat.
“Udah vaksin, bukan dalam keadaan positif dan kontak erat, berarti aman,” tutupnya.