Syarat Perjalanan DIlonggarkan, Jumlah Penumpang Moda Transportasi Melonjak
- IBUKOTAKINI.COM—Kementerian Perhubungan mencatat peningkatan jumlah penumpang di semua moda transportasi usai pelonggaran syarat perjalanan sejak 8 Maret 2022.J
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM—Kementerian Perhubungan mencatat peningkatan jumlah penumpang di semua moda transportasi usai pelonggaran syarat perjalanan sejak 8 Maret 2022.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa terjadi kenaikan jumlah penumpang antara 8% hingga 64%. Kenaikan terlihat di moda transportasi penyeberangan, udara, laut, dan kereta api. Kendati demikian, Adita mengimbau para operator untuk turut mengawasi jalannya protokol kesehatan (prokes) baik saat berada di area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan di area kedatangan.
“Memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mencuci tangan tetap menjadi prokes yang wajib diterapkan pada saat melakukan perjalanan,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip Senin, 21 Maret 2022.
Data ASDP menyebut, pada periode 8-17 Maret di empat pelabuhan utama (Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk) total penumpang pejalan kaki yang menyeberang sebanyak 17.512 orang atau naik 64% dibandingkan dengan periode yang sama pada kondisi sebelumnya sebanyak 10.662 orang. Diikuti total kendaraan sebanyak 193.859 unit kendaraan atau naik 12% dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 172.383 unit.
Berdasarkan data dari Angkasa Pura I, sejak 8-14 Maret 2022, operator bandara itu telah melayani hingga 761.234 penumpang atau mengalami peningkatan hingga 20% jika dibandingkan periode 1-7 Maret (sebelum pelonggaran syarat perjalanan) yang melayani 631.271 penumpang di 15 bandara yang dikelola.
Kemudian, berdasarkan data dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), pada periode 9-15 Maret 2022, terdapat sebanyak 360.000 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 51.429 pelanggan per hari atau melonjak 23,1% dari pekan sebelumnya.
Data dari PT Pelni (Persero) tercatat periode 8-14 Maret 2022 telah mengangkut sebanyak 43.157 penumpang, yang terdiri atas 31.945 penumpang di kapal penumpang dan 11.212 penumpang di kapal perintis. Jumlah penumpang ini naik sebesar 8% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu 39.927 penumpang (30.738 penumpang di kapal penumpang dan 9.189 penumpang di kapal perintis).
Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam SE tersebut di antaranya mengatur bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.