
Syarat UMKM Ajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas Berubah
- Ini Kriteria Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Berhak
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Menteri Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Republik Indonesia (Mneteri UMKM) Maman Abdurrahman resmi memperbarui aturan verifikasi bagi badan usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025.
Regulasi baru yang diterbitkan 8 Juli 2026 bertujuan menyederhanakan proses verifikasi administrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi badan usaha kecil dan menengah yang mengajukan permohonan WIUP prioritas.
Salah satu perubahan penting adalah proses verifikasi kini dilakukan secara terintegrasi melalui berbagai sistem pemerintahan sehingga pemeriksaan data menjadi lebih sederhana dan cepat.
Ini Syarat Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Bisa Mengajukan WIUP Prioritas
Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan batasan yang jelas mengenai badan usaha yang berhak mengajukan WIUP Mineral Logam maupun Batubara melalui jalur prioritas.
1. Badan Usaha Kecil
Badan usaha kecil harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
2. Badan Usaha Menengah
Sedangkan badan usaha menengah wajib memiliki:
Modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Verifikasi Dilakukan Lewat OSS dan Sistem Terintegrasi
Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2026 mengatur bahwa proses verifikasi administratif dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dan didelegasikan kepada Deputi dengan dukungan tim verifikasi. Pemeriksaan dilakukan secara terintegrasi dengan:
- sistem administrasi hukum dan perpajakan;
- Sistem OSS; dan
- sistem informasi database UMKM.
Verifikasi meliputi kesesuaian data pada sistem tersebut serta pemeriksaan surat pernyataan kesanggupan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility/CBR).
Proses Verifikasi Maksimal Lima Hari Kerja
Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyelesaian verifikasi administratif paling lama lima hari kerja.
Apabila dokumen dinyatakan belum lengkap atau terdapat ketidaksesuaian data, permohonan akan dikembalikan melalui OSS disertai alasan pengembalian. Pemohon hanya diberikan satu kali kesempatan memperbaiki dokumen dalam waktu maksimal lima hari kerja.
Jika melewati batas waktu atau hasil perbaikan masih tidak sesuai, permohonan akan ditolak. Sebaliknya, badan usaha yang memenuhi seluruh persyaratan akan melanjutkan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib Jalankan Program Corporate Business Responsibility
Perubahan paling signifikan dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi pemegang WIUP Prioritas untuk melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility/CBR).
Program tersebut wajib dijalankan sejak sebelum produksi hingga setelah kegiatan produksi dimulai kepada pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang berada di kabupaten atau kota lokasi WIUP.
Sebelum produksi dimulai, program dapat berupa kemitraan rantai pasok dengan UMK yang mendukung kegiatan pertambangan. Setelah produksi berjalan, program dapat diperluas menjadi pengembangan potensi ekonomi UMK di daerah setempat. Seluruh program tersebut juga wajib dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan perusahaan.
Ada Sanksi hingga Rekomendasi Pencabutan IUP Prioritas
Pemerintah menegaskan bahwa badan usaha yang tidak menjalankan kewajiban Corporate Business Responsibility akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga rekomendasi pencabutan IUP Prioritas kepada Menteri yang membidangi pertambangan.
Rekomendasi pencabutan dapat diberikan apabila perusahaan telah menerima tiga kali peringatan tertulis dalam jangka waktu enam bulan namun tetap tidak memenuhi kewajibannya.***
