Komisioner KPU Balikpapan, Farida
Politik

Tahapan Pilkada 2024 Masuk Penyusunan Visi Misi Bakal Calon Pasangan

  • Bakal pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik wajib menyampaikan visi misi sesuai dengan RPJPD
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan amanat dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, salah satunya melakukan sosialiasi terkait penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan tahun 2024.

Penyusunan visi, misi dan program tersebut harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmauanna mengatakan salah satu persyaratan calon kepala daerah pada pendaftaran nanti adalah menyampaikan naskah visi misi sesuai dengan RPJPD Koa Balikpapan. 

"Bakal pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik wajib menyampaikan visi misi sesuai dengan RPJPD," terangnya kepada media, di Hotel Blue Sky Balikpapan, pada hari Rabu, 14 Agustus 2024.

Dalam hal ini yang berwenang dalam menyusun visi misi itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan Kota Balikpapan. 

"Tadi yang dipaparkan isu strategis, tantangan, visi dan misi. Ini menjadi acuan atau pedoman bagi pasangan calon yang nanti menyusun visi misi itu," ujarnya.

BACA JUGA:

Lanjut Farida menerangkan bahwa Bapedda Litbang Balikpapan, Murni juga membuka ruang konsultasi atau ruang, untuk bisa mendapatkan informasi, bagi pasangan calon kepala daerah. 

"Materi ini juga bisa diunduh di website pemerintah kota Balikpapan," ungkapnya.

Saat pertemuan tadi juga Kepala Bappeda Litbang Balikpapan saat pemaparan  menyampaikan bahwa berdasarkan surat kementerian dalam negeri, apabila RPJPD belum tersedia, maka bisa menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Saat ini, RPJPD sedang masih proses di DPRD Kota Balikpapan.

"Awalnya kita mau menunggu RPJPD tapi tidak cukup waktu, seandainya kegiatan ini mendekati waktu pendaftaran maka ini akan menyusahkan pasangan calon yang akan maju, karena tidak cukup waktu untuk menyusun visi misi," terangnya.

Faridah menuturkan seperti yang disampaikan Kepala Bappeda Litbang Balikpapan, bahwa RPJMD ini bagian dari RPJPD, sehingga bisa menggunakan acuan ini. Apalagi adanya surat kementerian dalam negeri yang memperkuat acuan ini.

Sosialisasi ini diikuti Perwakilan Forkopimda, Kesbangpol, Perwakilan Partai, Perwakilan LPM Balikpapan, Paguyuban, FKUB, PCNU maupun organisasi terkait lainnya. Harapannya visi misi ini bisa tersampaikan secara luas, kepada seluruh elemen masyarakat yang mana nantinya akan mengusulkan pasangan calon.

"Harapannya bisa tertuang dalam visi misi, contohnya elemen masyarakat ini bisa mengingatkan kepada para calon pasangan yang diusung, harus sesuai dengan visi misi yang tertuang dalam RPJPD atau RPJMD," terangnya.

Seperti diketahui bahwa pasangan calon jika melakukan kampanye biasa menyampaikan janji politik. Yang mana janji politik ini merupakan pengembangan atau detail dari RPJPD atau RPJMD. 

"Mungkin biasa yang lebih familiar yang akan disampaikan bakal pasangan calon dan tim, ini hal yang gampang diingat oleh sasaran masyarakat yang akan memilih mereka dengan istilah janji politik. Ini menurut saya, janji politik seperti itu. Yang pasti acuan sesuai dengan visi misi Kota Balikpapan," tutupnya. ***