Tahun 2023 di Kabupaten PPU terdapat 41 pengaduan
Penajam

Tahun 2023 Kabupaten PPU Terima 41 Pengaduan

  • Tahun 2023 di Kabupaten PPU terdapat 41 pengaduan melalui SP4N Lapor dan semuanya telah diselesaikan dan pada tahun 2024 hingga hari terdapat 8 pengaduan dengan keterangan 7 telah diselesaikan dan 1 laporan dalam proses tindak lanjut.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Menggelar Workshop Penguatan Sinergitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan publik (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Selasa (21/05/2024), di Hotel Grand Nusa Penajam. 

Kegiatan ini diikuti sebanyak 95 orang terdiri dari Pejabat Penghubung SP4N-Lapor pada perangkat daerah, BUMD dan Kelurahan/Desa, menghadirkan Narasumber Andi Abd. Razaq dan Mardiasih dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur serta Frederikus Denny Christyanto kepala asistenan penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman RI perwakilan Kaltim. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika PPU, Khairuddin mewakili Pj. Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan atas nama pemerintah daerah, menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan Workshop Penguatan Sinergitas SP4N Lapor pada hari ini. 

“Kegiatan ini merupakan momentum yang tepat bagi kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sejatinya keinginan untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik merupakan hak setiap warga negara atau Masyarakat,” ungkap Khairuddin membacakan sambutan Pj Bupati PPU.

Lanjut Khairuddin, kemajuan teknologi informasi saat ini membawa pengaruh yang luar biasa bagi tata kelola pemerintahan, termasuk dalam tata kelola layanan pengaduan masyarakat. Pengelolaan layanan pengaduan sekarang tidak bisa lagi dilakukan secara manual, tetapi harus berbasis teknologi informasi, sehingga hasilnya cepat, mudah, dan melalui kanal yang bisa diakses semua kalangan masyarakat. 

BACA JUGA:

“Oleh karenanya keberadaan SP4N Lapor yang memiliki beberapa kanal baik website maupun aplikasi mobile sebagai sarana menyampaikan keluh kesah masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan,” tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan, Eko Sumarlianto menambahkan pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. 

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 Roadmap SP4N 2020 2024. 

Lanjut Eko Sumarlianto menerangkan pada tahun 2023 di Kabupaten PPU terdapat 41 pengaduan melalui SP4N Lapor dan semuanya telah diselesaikan dan pada tahun 2024 hingga hari terdapat 8 pengaduan dengan keterangan 7 telah diselesaikan dan 1 laporan dalam proses tindak lanjut. 

Layanan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-Lapor tahun2023, Kabupaten PPU meraih terbaik 2 tingkat Provinsi Kalimantan Timur, yang perghargaannya diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim pada tanggal 7 Maret 2024. Terima kasih kepada teman-teman pejabat penghubung di perangkat daerah, BUMD dan kelurahan/desa yang telah menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat. 

"Kami berharap hasil ini dapat kita pertahankan, bahkan kita tingkatkan terkhusus untuk rata-rata laju tindak lanjut dapat kita percepat lagi waktunya," pungkasnya. (Adv/Diskominfo PPU*)