Tahun 2025, Bakal ada 26 Raperda yang Dikebut Propemperda Balikpapan
- Propemperda berjumlah 26 terdiri dari 15 raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan dan 11 raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Ditahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mencatat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tahun 2025 dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebanyak 26 Raperda.
Wakil Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan propemperda berjumlah 26 terdiri dari 15 raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan dan 11 raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
"Komitmen untuk menuntaskan beberapa raperda yang masuk dalam propemperda tahun 2024, menjadikan komposisi rancangan propemperda sebagai berikut, raperda inisiatif kota balikpapan yang sebelumnya masuk dalam propemperda tahun 2024 dan akan dilanjutkan pembahasannya dalam propemperda tahun 2025 sebanyak 10 raperda," jelasnya saat rapat paripurna DPRD Balikpapan, di Gedung Parkir Lantai 8 pada Rabu, 20 November 2024.
Iwan menyebutkan 10 raperda tersebut yakni raperda tentang penyelenggaraan reklame, raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang bangunan gedung, raperda tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum atau spam, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan, raperda tentang kedaruratan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, raperda tentang perubahan atau peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 tentang perumda manuntung sukses Balikpapan.
Selanjutnya, raperda tentang fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika atau lebih dikenal P4GN, raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, raperda tentang perubahan atau Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2014, tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah Kota Balikpapan.
BACA JUGA:
- KLIK Mudahkan Masyarakat Kelurahan Margasari dalam Pengurusan Administrasi - ibukotakini.com
- Paripurna Dua Raperda, Fraksi DPRD Balikpapan Berikan Beragam Catatan - ibukotakini.com
- KPPU dan Kemenkum Kolaborasi Pencegahan Pelanggaran Merger dan Akuisisi - ibukotakini.com
Lanjut Iwan, menerangkan, bahwa raperda inisiatif DPRD kota Balikpapan yang baru diusulkan untuk masuk dalam propemperda tahun 2025 sebanyak lima raperda yaitu raperda tentang perubahan atau Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah pada perumda manuntung sukses balikpapan ,raperda tentang kota ramah lanjut usia, raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren, raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan dan raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2026-2026 .
Sedangkan, raperda usulan dari pemerintah kota balikpapan yang sebelumnya masuk dalam propemperda tahun 2024, dan akan dilanjutkan pada propemperda tahun 2025 sebanyak tujuh raperda yaitu raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda tentang pemberian intensif dan pemberian kemudahan investasi, raperda tentang rencana perda tentang sistem kesehatan daerah, raperda tentang rencana peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang rencana pembangunan industri Kota Balikpapan 2024, raperda tentang kota layak anak, raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota Balikpapan tahun 2025-2045.
Raperda usulan pemerintah kota Balikpapan yang baru diusulkan untuk masuk ke dalam propemperda tahun 2025 sebanyak empat raperda yakni raperda tentang pengarus utamaan gender, raperda tentang penataan dan pembinaan gudang, raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Balikpapan tahun 2025-2029, raperda tentang pencabutan Perda daerah kota Balikpapan nomor 17 Tahun 2022, tentang pembentukan Rukun Tetangga.
Iwan mengatakan, dalam rancangan propemperda tahun 2025 tetap mengakomodir dan membuka kesempatan kepada DPRD dan Pemkot Balikpapan serta seluruh stakeholder, untuk berperan aktif dalam pembangunan hukum yang responsif, tanggap terhadap tuntutan perkembangan situasi dan kondisi, melalui mekanisme komulatif terbuka atau mekanisme rancangan perda di luar propemperda.
"Progres pelaksanaan propemperda tahun 2024 dan rancangan propemperda tahun 2025 kami sampaikan besar harapan kami, agar semua pihak bisa berkomitmen bersama-sama, untuk menjalankan dan menuntaskan seluruh raperda yang telah diprogramkan dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan peraturan daerah yang implementatif, berkeadilan mengedepankan kepentingan umum dan masyarakat serta memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat kota Balikpapan," tutupnya. ***