
Tahun 2026, Pemkot Balikpapan Turunkan Target Penerimaan BPHTB
- Pemkot Balikpapan Kebut Layanan Perintis 10 Hari
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembenahan layanan perpajakan, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Salah satu langkah yang ditempuh yakni mendukung implementasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari. Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian waktu pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan Irfan Taufik menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Layanan Perintis 10 Hari di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Jumat lalu (18/9).
Irfan mengatakan, inovasi layanan tersebut menjadi langkah positif dalam mendukung peningkatan PAD.
Di mana, seluruh proses pelayanan akan mengacu pada ketetapan waktu dan besaran pembayaran yang jelas.
“Semua dijalankan secara transparan dan akuntabel,” urai Irfan dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA:
Irfan memaparkan, realisasi penerimaan BPHTB Balikpapan menunjukkan perkembangan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, penerimaan BPHTB tercatat sebesar Rp148 miliar.
Angka tersebut meningkat menjadi Rp152 miliar pada 2022, kemudian naik menjadi Rp166 miliar pada 2023.
"Penerimaan BPHTB kembali mengalami peningkatan pada 2024 hingga mencapai Rp199 miliar," imbuhnya.
Menurut Irfan, kenaikan tersebut turut dipengaruhi adanya transaksi peralihan hak dalam jumlah besar menjelang akhir tahun.
Namun, pada 2025, realisasi penerimaan BPHTB mengalami penurunan menjadi Rp195 miliar.
Sementara itu, Pemkot Balikpapan menetapkan target penerimaan BPHTB 2026 sebesar Rp125 miliar.
Penurunan target tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai persoalan yang muncul serta kondisi perekonomian yang belum stabil.
“Seiring dengan berbagai persoalan yang muncul, dengan situasi ekonomi yang tidak stabil, maka kemudian kita menurunkan di angka Rp125 miliar,” jelasnya.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/bpn-kaltim-pastikan-peralihan-hak-tanah-rampung-10-hari-di-balikpapan
Rincian Alur Pelayanan BPHTB di Bappenda
Irfan menjelaskan alur pelayanan perpajakan daerah yang menjadi bagian dari implementasi Perintis 10 Hari.
Pelayanan Bappenda ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari. Sementara itu, tujuh hari lainnya menjadi bagian dari proses yang ditangani Kantor Pertanahan.
Berikut tahapan pelayanan yang dijelaskan Irfan:
1. Verifikasi SPPT dan PBB-P2: Proses ini diperkirakan memerlukan waktu 5–10 menit dan dilakukan petugas di lantai dasar.
2. Verifikasi harga dan transaksi: Tahapan ini ditargetkan selesai dalam 5–15 menit.
3. Penerbitan kode billing: Bappenda menargetkan proses penerbitan kode billing berlangsung selama 5–10 menit.
4. Transaksi pembayaran: Wajib pajak melakukan pembayaran sesuai ketetapan yang berlaku.
5. Penyerahan berkas SSPD BPHTB: Tahapan ini mencakup penandatanganan, pembubuhan stempel, dan penyerahan berkas kepada petugas terkait.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/status-bansos-tak-layak-warga-balikpapan-bisa-ajukan-sanggah
Irfan menjelaskan, penghitungan waktu tiga hari untuk porsi pelayanan Bappenda dimulai saat berkas SSPD BPHTB diserahkan untuk diproses, termasuk tahapan penandatanganan dan pembubuhan stempel.
“Di angka tiga hari itu porsi Bappenda seperti inilah alurnya,” ungkapnya.
Untuk memastikan target penyelesaian pelayanan tercapai, Irfan menyatakan akan mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia di Bappenda.
Selain itu, pembenahan sistem pelayanan juga akan dilakukan untuk mendukung proses yang lebih transparan dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Irfan meminta kepala bidang yang menangani BPHTB untuk segera menyampaikan evaluasi terkait alur pelayanan. Langkah tersebut diperlukan agar proses pelayanan dapat terus diperbaiki.
“Saya juga minta kepala bidang BPHTB hari ini atau Selasa, sampaikan itu, biar kita lihat seperti apa alurnya untuk kita bisa lebih baik dan bisa lebih mengedepankan asas transparansi, ketetapan waktu pelayanannya dan seterusnya,” tuturnya.
Melalui pembagian waktu pelayanan yang lebih terukur, Pemkot Balikpapan berharap implementasi Perintis 10 Hari dapat berjalan efektif.
"Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik dan mengoptimalkan penerimaan BPHTB sebagai salah satu sumber PAD," tutupnya. ***
