Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufaidah
Kabar Ibu Kota

Tak Bisa Digeneralisasi, Permasalahan Ketenagakerjaan Bisa Dilaporkan ke Disnaker

  • IBUKOTAKINI.COM - Sejumlah pekerja dengan Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK) mengadukan beberapa permasalahan terkait hak pekerja di lingkup kerja perusaha
Kabar Ibu Kota
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Sejumlah pekerja dengan Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK) mengadukan beberapa permasalahan terkait hak pekerja di lingkup kerja perusahaan sub-kontraktor RDMP JO kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan. 

Hal ini ditindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.

Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah menyampaikan penjelasan terkait beberapa permasalahan yang dibahas. Salah satunya berkaitan dengan pelaporan tenaga kerja asing oleh perusahaan.

"Kalau terkait tenaga kerja asing itu tertib semua rata-rata pasti melapor ke Kemenaker, mungkin ada yang tidak melapor karena memang jumlahnya tidak banyak 1-2 orang saja," terang Ani, Selasa (11/4/2023).

"Tapi, sebagian besar tertib kok sebenarnya," tambahnya.

BACA JUGA:

Sementara itu, berkaitan dengan pelaporan dan jumlah tenaga kerja lokal yang dilibatkan. Pihaknya sudah mengundang perusahaan yang diduga tidak memenuhi hak pekerja dan tidak menyediakan porsi bagi pekerja lokal asal Balikpapan.

"Kami panggil lima perusahaan sub-kontraktor. Semuanya datang. Tetapi, yang bisa memberikan data sesuai permintaan dewan hanya 2 perusahaan, 3 yang lain belum memberikan mungkin karena waktunya terlalu mepet," jelasnya.

Ia mengakui, undangan yang disampaikan kepada pihak perusahaan juga cukup mendadak. Sehingga, perusahaan belum bisa memberikan rekapitulasi data pekerja lokal yang terdaftar di perusahaannya dalam waktu singkat.

"Karena, kita mengundangnya juga dadakan," katanya.

Tak hanya lima perusahaan tersebut, memang cukup banyak perusahaan yang terdaftar melakukan aktivitas pekerjaan sebagai perusahaan sub-kontraktor proyek strategis nasional RDMP JO Balikpapan. 

"Tetapi, memang perusahaan ini kan banyak, ada yang kooperatif dan ada yang tidak," sebutnya.

Ia menekankan, segala permasalahan berkaitan dengan tenaga kerja memang tidak bisa dilihat menjadi satu permasalahan umum. Sebab, masing-masing permasalahan pun sudah ada regulasi yang mengaturnya. 

Contohnya, pihaknya dapat melakukan mediasi terkait permasalahan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh sebuah perusahaan dan kemudian tak membayarkan kewajiban dana kompensasi karyawannya.

"Tidak bisa kita menggeneralisasi semua permasalahan, kalau terkait PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak dan tidak dibayarkan kompensasinya bisa melapor ke kami dengan menyertakan bukti-bukti jelasnya untuk dilakukan mediasi," pungkasnya. ###