Tak Dilengkapi Dokumen, Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Komoditas Ilegal Hasil Penahanan, Selasa (28/3/2023)
Kabar Ibu Kota

Tak Dilengkapi Dokumen, Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Komoditas Ilegal Hasil Penahanan

  • IBUKOTAKINI.COM - Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Pe
Kabar Ibu Kota
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) pada Selasa (28/3/2023).

Dalam acara pemusnahan tersebut media pembawa HPHK yang dimusnahkan antara lain daging babi sebanyak 1.752 Kg dari Palu dan Singapura. Alasan pemusnahan adalah karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal dan Phytosanitary Certificate dari negara asal.

Selain itu, media pembawa OPTK yang dimusnahkan antara lain Benih sayuran sebanyak 172 gram, Buah segar sebanyak 52.561 gram, Sayuran segar sebanyak 2.264 gram, Beras sebanyak 3.976 gram, Kacang-kacangan sebanyak 4.786 gram, dan Bumbu/rempah – rempah sebanyak 10.332 gram.

"Media pembawa OPTK tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Malaysia, India, dan Turki", terang Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby.

Akhmad menambahkan, "Alasan pemusnahan dari media pembawa OPTK tersebut adalah karena Pemilik tidak dapat melengkapi dokumen Phytosanitary Certificate dari Negara Asal, Dokumen Surat Ijin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian dan Balikpapan bukan merupakan pintu pemasukan komoditas buah dan sayuran segar."

BACA JUGA:

Perlu diketahui pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian. Sekaligus untuk menimbulkan efek jera apabila melalulintaskan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina.

Selain itu dalam kesempatan ini, dilakukan juga pemusnahan sisa sampel laboratorium Karantina Hewan antara lain bakso sebanyak 0,25 kilogram, daging ayam sebanyak 9,35 kilogram, daging sapi sebanyak 7,2 kilogram, daging bebek sebanyak 1 kilogram, daging kerbau sebanyak 1,5 kilogram, dan sarang burung walet sebanyak 2 kilogram. 

Alasan dari pemusnahan sisa sampel laboratorium adalah merupakan salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian. ###