Tak Hanya Hadirkan Layanan Publik, ASN Harus Bisa Apa Saja!
- IBUKOTAKINI.COM – Aparat Sipil Negara (ASN) salah satu penggerak untuk reformasi birokrasi, tidak hanya dituntuu menghadirkan layanan pu
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Aparat Sipil Negara (ASN) salah satu penggerak untuk reformasi birokrasi, tidak hanya dituntuu menghadirkan layanan publik melalui penyediaan managemen dan kemudahan.
“Tetapi dituntut untuk melakukan reformasi birokrasi dalam empat karya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni dalam Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kota Balikpapan Tahun 2023-2028, di Aula Balai Kota Balikpapan, pada Jumat (17/3/2023).
Sekprov Kaltim mengatakan dalam empat karya tersebut, ASN juga dituntut bagaimana reformasi birokrasi bisa sekaligus mengatasi penanggulangan kemiskinan, bagaimana reformasi birokrasi bisa untuk mempermudah investasi, bagaimana reformasi birokrasi bisa mempermudah digitalisasi pemerintahan.
“Selanjutnya bagaimana reformasi birokrasi memberikan karpet merah bagi penggunaan produk lokal dalam negeri dalam penyediaan barang dan jasa," terangnya.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/pimpin-upacara-hut-damkar-satpol-pp-dan-satlinmas-wali-kota-pesan-jaga-ketertiban
- https://ibukotakini.com/read/jelang-ramadan-1444-hijriah-pemkot-balikpapan-akan-gelar-pasar-murah-di-34-kelurahan
Sri Wahyuni yang juga Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kaltim menyampaikan, jika PNS dituntut dan digiring kesana dengan harapan dibawah komando Sekretaris Daerah Kota Balikpapan dan di bawah binaan Wali Kota Balikpapan, Pemkot bisa menjadi salah satu daerah terdepan untuk mewujudkan reformasi birokrasi didalam empat karya.
"Kami berharap peningkatan profesionalisme ASN akan menjadi arah tauladan bagi PPPK, karena kita lebih dulu mengabdi menjalankan birokrasi dilingkungan pemerintah daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Balikpapan Tahun 2023-2028, yang dijabat oleh Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin, bersama 48 anggota resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. ###