Jalan Tol Balikpapan - Samarinda
Kabar Ibu Kota

Tak Kunjung Kelar, Balikpapan Laporkan ke Provinsi Persoalan Lahan Jalan Tol Seksi 5

  • IBUKOTAKINI.COM – Hingga kini persoalan lahan jalan tol seksi 5 tak kunjung usai. Padahal, jalan tol seksi 5 yang berlokasi di Manggar, Balikpapan Timur tersebu
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Hingga kini persoalan lahan jalan tol seksi 5 tak kunjung usai. Padahal, jalan tol seksi 5 yang berlokasi di Manggar, Balikpapan Timur tersebut telah beroperasi dan dapat dilintasi pengendara. 

Tak kunjungi selesainya persoalan tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan telah menyampaikannya ke Pemerintah Provinsi Kaltim dan instansi terkait dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, yang berlangsung pada Selasa kemarin (1/3/2022), secara virtual. 

Dalam rapat koordinasi tersebut, membahas mengenai pertanahan dan pengadaan tanah, batas wilayah, kerja sama daerah dan Ibu Kota Negara. Tiga hal itu menjadi pokok pembahasan Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota di Kaltim. 

Masing-masing kabupaten kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan-persoalan yang ada di daerah. Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan persoalan terkini yaitu sengketa lahan jalan tol untuk seksi 1 dan 5. 

Kabag Kerja Sama dan Perkotaan Kota Balikpapan Arfiansyah menjelaskan bahwa selama empat tahun persoalan sengketa lahan jalan seksi 5 tersebut belum selesai sehingga dilaporkan ke Pemprov.

“Alhamdulillah, seksi 1 selesai. Dalam arti penyiapan kelengkapan administrasi untuk minta surat pengantar dari BPN. Untuk minta ganti rugi konsinyasi ke Pengadilan Negeri. Karena sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sehingga tadi kami minta mohon dukungan ATR,” terang Arfiansyah usai mengikuti rakor yang berlangsung hingga Selasa siang. 

Sementara untuk persoalan lahan jalan tol seksi 5. Arfi menyebut, persoalan seksi 5 ini sudah 4 tahun konsinyasi. Bahkan Warga sudah melakukan upaya ke pengadilan negeri dan telah mendapatkan jawaban. Di mana hasilnya NO.

“NO yang dimaksud putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena gugatan cacat formil. Dalam menyikapi persoalan ini pemkot juga sudah melaporkan dan hasilnya untuk dilakukan koordinasi dengan Forkopimda dengan menghadirkan BPN,” tambahnya.

Sementara itu, dalam sambutan Pj Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan bahwa masalah perbatasan wilayah suatu daerah masih menjadi hal yang perlu diseriusi bahkan dituntaskan.

Khususnya, Kalimantan Timur yang saat ini sudah menyongsong ibu kota negara (IKN) yang segera dibangun meliputi wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

"Permasalahan batas daerah dan khususnya antar provinsi agar dapat dituntaskan,"  imbuhnya. (*)