Dishub Kaltim menggelar ramp check, ditemukan 15 bus tidak laik operasi.
Kabar Ibu Kota

Tak Laik Operasi, Belasan Bus Dilarang Beroperasi Sementara

  • IBUKOTAKINI.COM – Kendaraan yang tidak laik jalan sementara dikeluarkan dari jadwal pemberangkatan dan operator diperintahkan memperbaiki kerusakan dan mengurus perpanjangan buku uji.
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Sebanyak 15 unit bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dinyatakan tidak laik jalan pada inspeksi keselamatan jalan atau ramp check yang digelar Dinas Perhubungan Kalimantan Timur. 

Ramp check digelar Dishub Kaltim di berbagai daerah, terutama di terminal dan pool bus sejak 29 Maret 2023.  15 unit bus yang dinyatakan tidak laik jalan selanjutnya dilarang beroperasi untuk sementara. 

Menurut Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, belasan bus itu tidak lain karena berbagai sebab. “Antara lain kaca depan pecah, pintu rusak, lampu dan sistem pengereman (bermasalah) dan (ada juga) masa berlaku buku uji telah habis,” ungkap Yudha Pranoto dalam pernyataan resmi.

Ramp check dilaksanakan di beberapa lokasi yaitu Terminal Tipe B Sungai Kunjang, Terminal Tipe B Lempake, Terminal Tipe B Paser dan sejumlah pool bus. Setidaknya ada 6 pool bus yang menjadi sasaran ramp check, yakni Arafat, Jahe Raya, Samarinda Lestari, Gelora, Kangaroo dan Perum DAMRI. 

BACA JUGA:

“Untuk kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan, maka sementara akan dikeluarkan dari jadwal pemberangkatan dan untuk operator bus untuk segera memperbaiki dan mengurus perpanjangan terkait buku uji,” imbuh Yudha Pranoto.

Sebanyak 69 unit bus telah diperiksa, dan 54 unit di antaranya dinyatakan laik jalan. Bus-bus itu telah lulus pemeriksaan unsur administrasi dan teknis. 

Pada saat ramp check dilakukan, Dishub juga mengingatkan pengemudi agar menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan,  serta mengemudikan kendaraan dalam kondisi fit. 

“Tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba serta mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan,” imbuhnya. 

Yudha juga menambahkan pengemudi wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga diharapkan akan terciptanya kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan.

Selain kegiatan ramp check, penegakan hukum terkait kendaraan angkutan umum ataupun angkutan yang overload (ODOL) akan terus dilaksanakan sampai dengan mendekati Idulfitri 1444. ###