Tak Lengkapi Dokumen, Anjing Belgian Malinois Ditolak Masuk ke Balikpapan
Kabar Ibu Kota

Tak Lengkapi Dokumen, Anjing Belgian Malinois Ditolak Masuk ke Balikpapan

  • IBUKOTAKINI.COM –  Tidak dilengkapi dokumen karantina, Anjing Belgian ditolak masuk ke Balikpapan. Peristiwa itu terjadi pada pukul 05.00 Wita, Jumat (8/10
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM –  Tidak dilengkapi dokumen karantina, Anjing Belgian ditolak masuk ke Balikpapan. Peristiwa itu terjadi pada pukul 05.00 Wita, Jumat (8/10) Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. 

Karantina Pertanian Balikpapan melakukan penolakan terhadap anjing yang biasanya sebagai penjaga dan pelacak. Anjing  ini yaitu jenis Belgian Malinois. Tindakan Karantina berupa penolakan terhadap anjing ini ke daerah asalnya, karena dilalulintaskan namun tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11).  Diketahui sebelumnya bahwa anjing tersebut dari Bandara Soekarno-Hatta menuju ke Balikpapan. 

Awal mula kejadian ini terungkap kala pejabat karantina hewan Balikpapan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik/kesehatan terhadap Hewan dan Produk hewan yang masuk ke Balikpapan. Kecurigaan semakin kuat saat pengguna jasa yang melaporkan anjingnya namun tak dilengkapi KH-11 dari daerah asal, melainkan KH-11 yang berbeda. 

Dengan tegas pejabat karantina hewan Balikpapan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta minta keterangan terhadap penerima di Balikpapan. "Kami meminta keterangan langsung ke penerima untuk menggali informasi lebih dalam mengapa anjing ini tidak dilengkapi KH-11, " Jelas Endyokta selaku subkoordinator pengawasan dan penindakan. 

Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina tersebut, maka anjing ini ditolak kembali ke daerah asalnya. "Dalam kejadian ini anjing kami tolak kembali dikarenakan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau KH-11 dari daerah asal, hal ini tentunya sesuai dengan amanah UU No. 21 tahun 2019," ujar Endang selaku Subkoordinator Substansi Karantina Hewan. 

Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat bahwa melalulintaskan hewan dan produk hewan wajib disertai sertifikat karantina agar terjamin kesehatan serta aman dilalulintaskan.