
Tak Main-Main, Kutim Mulai Eksekusi Shifting Ekonomi dari Tambang ke Industri
- Raperda Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025–2045 Mulai Dibahas
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur resmi memulai langkah konkret transformasi ekonomi dari sektor tambang menuju industri bernilai tambah.
Hal ini ditandai dengan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025–2045 dalam Rapat Paripurna ke-21 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (6/5/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting arah pembangunan ekonomi daerah dalam 20 tahun ke depan. Selama ini, struktur ekonomi Kutim masih bertumpu pada sektor ekstraktif, sehingga diperlukan transformasi menuju sektor industri yang lebih berkelanjutan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPIK, Sayyid Anwar, menegaskan RPIK harus menjadi instrumen strategis, bukan sekadar dokumen administratif.
BACA JUGA:
Siasat Kutai Timur Hadapi Penurunan Industri Tambang Batu Bara - ibukotakini.com
“RPIK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi harus menjadi kompas pembangunan ekonomi daerah, pedoman lintas OPD, serta rujukan investasi dan pengembangan kawasan industri,” ujarnya dalam laporan pansus.
Tahap Akhir Pembahasan Sejak 2025
Persetujuan ini merupakan tahap akhir dari pembahasan panjang yang dimulai sejak penyampaian nota pengantar pada Februari 2025. Proses tersebut berujung pada kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Secara yuridis, penyusunan RPIK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Regulasi tersebut mewajibkan setiap daerah menyusun rencana pembangunan industri yang terintegrasi dengan kebijakan nasional dan provinsi.
BACA JUGA:
Kuota RKAB Dipangkas, 5 Raksasa Tambang di Kutai Timur Terancam PHK - ibukotakini.com
Dokumen RPIK Kutim dirancang berlaku selama 20 tahun dan menjadi dasar hukum pengembangan industri di daerah.
Potensi Wilayah 31.239 Km² dan Tantangan Infrastruktur
Dalam pembahasan, Pansus menyoroti potensi besar Kutai Timur yang memiliki wilayah seluas 31.239 kilometer persegi dan terbagi dalam 18 kecamatan. Luas wilayah ini dinilai membuka peluang pengembangan kawasan industri.
Namun, di sisi lain, tantangan juga muncul, terutama terkait konektivitas antarwilayah, ketersediaan infrastruktur, serta pemerataan pembangunan.
Sejumlah fraksi DPRD Kutim menyatakan persetujuan dengan berbagai catatan strategis.
BACA JUGA:
Pabrik Biodiesel dan Refinery Segera Dibangun di Kutim - ibukotakini.com
Fraksi PKS menekankan pentingnya keberpihakan terhadap industri kecil dan menengah (IKM), agar manfaat industrialisasi tidak hanya dinikmati perusahaan besar. Fraksi Golkar mengingatkan pentingnya pengawasan serius dalam implementasi Perda.
“Kelemahan seringkali bukan pada regulasi, tetapi pada pelaksanaannya,” demikian pandangan Fraksi Golkar.
Fraksi NasDem mendorong penyusunan peta jalan (roadmap) pembangunan industri secara rinci, sementara Fraksi PPP dan Demokrat menekankan pentingnya kebermanfaatan Perda bagi masyarakat dan keberlanjutan ekonomi daerah.
Fraksi lainnya juga menyoroti pelibatan pengusaha lokal agar RPIK tidak berhenti sebagai dokumen formalitas.
Fokus Hilirisasi Sawit, Karet, Kakao dan Perikanan
Pansus turut memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya integrasi RPIK ke dalam dokumen perencanaan daerah serta percepatan hilirisasi komoditas unggulan seperti sawit, karet, kakao, dan perikanan.
BACA JUGA:
Bidik Produksi 8 Juta Ton di 2027, PT Kobexindo Cement Perkuat Ekspor - ibukotakini.com
Selain itu, penguatan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia industri, penyelesaian status lahan kawasan industri, penyusunan rantai nilai industri secara konkret, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Perda juga menjadi perhatian.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan Raperda.
“Semoga apa yang telah kita sepakati ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kutai Timur,” ujarnya.
Dengan disetujuinya RPIK 2025–2045, Kutai Timur kini memiliki landasan hukum untuk mendorong transformasi ekonomi berbasis industri, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sektor pertambangan menuju pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.***
