logo
Ketua Bapemperda Balikpapan, Andi Arif Agung.
Balikpapan

Tak Mau Seperti Jakarta

  • DPRD Balikpapan Susun Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Raperda ini telah ditetapkan dalam rapat paripurna pembacaan nota penjelasan DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengungkapkan, mengacu data penduduk Dinas Kependudukan dan Catatam Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, saat ini penduduk yang tercatat sebesar 746 ribu jiwa.

"Namun, jika mengukur penduduk non permanen setidaknya bisa mencapai 900 ribu jiwa. Angka ini akan terus berkembang dan kebutuhan perumahan menjadi hal penting," ungkapnya.

Menurutnya pasca ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, makin banyak penduduk masuk ke Kota Balikpapan. Balikpapan yang kian padat tentu mengakibatkan kebutuhan hunian makin besar.

BACA JUGA:

6 Raperda Disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD PPU - ibukotakini.com

“Kami tidak ingin Balikpapapan seperti Jakarta. Karena apabila tata kelola perumahan tidak baik maka muncul kawasan kumuh dan liar. Maka perlu ada langkah antisipasi," jelasnya.

Sebelumnya DPRD telah menyelesaikan pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Ini ditindaklanjuti dengan menyelesaikan rencana detail tata ruang (RDTR).  "Nah, jika rampung, maka tata kelola perumahan bisa lebih baik. Raperda yang kami bahas saat ini khusus untuk mengatur kawasan perumahan," katanya.

Untuk informasi, perda RTRW membahas masalah batas wilayah dan peruntukan. Meliputi pembagian antara daerah pemukiman, kawasan industri, dan lainnya. Berbeda dengan detail tata ruang kota yang mengatur sesuai zonasinya.

Maka raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman itu yang nantinya diharapkan bisa jadi regulasi yang mengatur tentang kawasan perumahan. Rancangannya pun telah mengacu regulasi pemerintah pusat. Saat ini sudah diatur nomenklatur Kementerian Perumahan.

BACA JUGA:

Pemkot Balikpapan Tindak Lanjuti Dua Raperda Inisiatif DPRD - ibukotakini.com

"Ini adalah upaya Balikpapan mempersiapkan diri jika nanti menjadi kota metropolitan seperti Surabaya atau Jakarta. Jangan sampai persebaran masyarakat tidak diatur dengan baik," pungkasnya.