Tak Semua Kendaraan Bisa Peroleh Fuel Card
- IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan dan Samarinda bersama Pertamina baru saja meluncurkan kartu kendali pembelian solar subsidi bernama Fue
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan dan Samarinda bersama Pertamina baru saja meluncurkan kartu kendali pembelian solar subsidi bernama Fuel Card 2.0.
Fungsi kartu ini sebenarnya tak berbeda jauh dengan kartu-kartu subsidi lain yang dikeluarkan pemerintah. Artinya, pemilik kartu ini ialah mereka yang mendapat subsidi.
Lalu siapa saja kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan ‘kartu subsidi solar’ ini?
Berdasarkan Surat Edaran nomor 510.98/0422/Eko tentang revisi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 510.98/0343/Eko tentang Pengaturan Jenis Kendaraan Pengguna Jenis BBM tertentu (solar subsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU Kota Balikpapan.
Kendaraan yang bisa adalah mereka yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 TAHUN 2014, adalah sebagai berikut:
- Usaha mikro
- Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)
- Usaha perikanan
- Kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan)
- Budidaya iklan skala kecil (kincir)
- Usaha Pertanian
- Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar
- Peternakan yang menggunakan mesin pertanian
- Transportasi
- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam)
- Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali :
- Mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6
- Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah)
- Transportasi air dengan motor tempel
- Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan
- Kapal pelayaran rakyat / perintis
- Kereta api umum penumpang dan barang
- Pelayanan umum
- Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah
- Penerangan Panti asuhan dan panti jompo
- Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas
Khusus untuk usaha perikanan, pertanian dan usaha mikro harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD – Dinas) terkait.
Menurut Kabag Perekonomian Sekdakot Balikpapan, Neny Dwi Winahyu, sektor transportasi darat pada SBPU penyaluran hanya diperbolehkan untuk kendaraan sebagaimana diatur pada peraturan presiden. Namun tidak diperbolehkan untuk mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam roda.
“Sedangkan semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum lain, seperti mobil ambulance,mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkutan sampah diperbolehkan,” kata Neny Dwi Winahyu, Selasa (26/4/2022).
- https://ibukotakini.com/read/kendalikan-pendistribusian-solar-subsidi-program-fuel-card-2-0-dilauching
- https://ibukotakini.com/read/pertamina-tambah-pasokan-solar-subsidi-ke-spbu-km-13-balikpapan
Neny menambahkan, ada perubahan terkait revisi surat edaran Walikota khusus untuk SPBU kebun sayur masih diperkenankan melayani roda enam kecuali tipe longbet sejak per 26 april. Kemudian kendaraan truk roda enam tipe longbet silahkan mengisi BBM di SPBU yang ada di Km 9, Km 13 dan Km 14 Soekarno-Hatta.
“Pengawasnya secara reguler oleh pemkot pertamina dan BRI, karena dari surat edaran yang dulu sedikit banyak dapat mengurai antrean,” tuturnya.
Selain itu, kepada seluruh pengguna jenis BBM solar bersubsidi yang telah memiliki fuel card wajib melakukan registrasi fuel card menjadi fuel card 2.0 yang bertujuan untuk menentukan volume pembeli jenis BBM tertentu melalui website. “Registrasi bisa dilakukan di lima SPBU yang menggunakan fuel card dari 25 April ke 3 Juni,” tutupnya.
Dalam peluncuran kemarin terungkap tiga jenis jatah yang dibeirkan kepada pemegang kartu kendali. Untuk kendaraan pribadi dijatah 40 liter per hari, kendaraan umum 60 liter per hari, dan kendaraan roda 6 maksimal 120 liter per hari. (*)