
Tambang Ilegal di IKN Terbongkar, PYP Indonesia Buka Suara
- Negara Tekor Rp5,7 Triliun
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM — Terbongkarnya aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Tahura Bukit Soeharto memantik kritik tajam dari masyarakat sipil. Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyebut kasus ini sebagai bukti nyata lemahnya sistem pengawasan sektor pertambangan yang berlangsung sejak 2016 dan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
Peneliti PWYP Indonesia, Adzkia Farirahman, menyebut operasi tambang ilegal ini bukan sekadar insiden, melainkan sinyal kuat kegagalan pengawasan. “Bagaimana mungkin aktivitas ilegal bisa berlangsung nyaris satu dekade di kawasan prioritas nasional seperti IKN tanpa deteksi?” kata Adzkia dalam pernyataan yang diterima redaksi, Senin 21 JUli 2025.
Pengungkapan oleh Bareskrim Polri membongkar modus canggih para pelaku yang menggunakan dokumen palsu dari perusahaan pemegang IUP seperti PT MMJ dan PT BMJ. Batubara ilegal dikumpulkan di gudang, dikemas dalam karung, dan dikirim via kontainer dari Terminal Kariangau Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, seolah-olah legal.
Buyung Marajo dari Pokja 30 Kaltim, anggota PWYP Indonesia, juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di Kalimantan Timur. “Kami mendukung pengungkapan oleh Bareskrim, tapi pertanyaannya, ke mana saja Polda Kaltim, Pemda, Otorita IKN, dan Satgas ilegal mining selama ini? Jangan sampai publik menaruh curiga,” tegasnya.
Buyung menilai pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang hanya fokus pada tambang legal sebagai bentuk lepas tanggung jawab. “Ini soal tata kelola dan mitigasi. Pernyataan itu justru menunjukkan ketidakmampuan negara dalam melindungi kawasan konservasi dan sumber daya alam,” tambahnya.
PWYP Indonesia mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang di sekitar IKN, termasuk penegakan sanksi terhadap perusahaan yang terlibat pemalsuan dokumen. Mereka juga menuntut penguatan sistem pemantauan digital dan keterlibatan publik dalam pengawasan.
Lebih lanjut, kinerja Satuan Tugas Penanganan Tambang Ilegal yang dibentuk Otorita IKN pada September 2023 juga dipertanyakan. Satgas yang semestinya bertugas mencegah tambang ilegal justru tak mampu mendeteksi operasi besar yang sudah berjalan hampir satu dekade.
“Ini jadi evaluasi besar bagi Satgas. Jangan sampai keberadaannya hanya simbolis. Kalau tidak ada dampak konkret, masyarakat bisa menilai ini hanya pencitraan,” kata Azil.
Pemprov Kaltim Tegaskan Larangan Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Batubara
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa jika pengawasan tambang tidak diperbaiki, bukan hanya negara yang dirugikan secara finansial, tapi juga lingkungan dan masa depan IKN sebagai kota hijau rendah emisi karbon yang digadang-gadang pemerintah. ***
