Tambang emas ilegal di Sekatak Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Persoalan tambang ilegal dinilai tak akan selesai jika hanya mengandalkan penegakan hukum.
Ekonomi

Tambang Ilegal Tak Bisa Diatasi Hanya dengan Penegakan Hukum

  •   IBUKOTAKINI.COM – Kasus penambangan liar atau ilegal yang marak di berbagai daerah sulit diberantas jika hanya mengandalkan penegakan hukum. Ka
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kasus penambangan liar atau ilegal yang marak di berbagai daerah sulit diberantas jika hanya mengandalkan penegakan hukum. 

Karena itu perlu solusi lain untuk mengatasi pelanggaran hukum tersebut. Hal ini disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang saat menghadiri rapat pleno dengan Anggota Komite II, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), baru-baru ini.

Menurutnya, masalah sosial dan ekonomi yang melilit masyarakat di lingkar tambang, dinilai menjadi penyebab utama sulitnya penertiban illegal mining (pertambangan illegal) di sejumlah daerah di Indoensia, tak terkecuali di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

Bahkan, ia mengaku, penindakan dari aparat sekalipun dinilai tidak akan menyelesaikan aktivitas penambangan liar. Pasalnya, lahan tersebut sudah dianggap oleh warga sebagai sumber mata pencaharian.

Menurutnya, salah satu cara menertibkan maraknya penambangan liar dengan cara menyediakan lapangan pekerjaan.

Ia menjelaskan, secara umum tambang ilegal terbagi menjadi dua tipe. Yakni tambang liar yang beroperasi di lahan belum berpenghuni atau lahan yang belum diduduki oleh suatu perusahaan pemegang izin resmi.

Kedua, tambang liar yang menggerogoti lahan milik perusahaan resmi. Seperti di wilayah Kecamatan Sekatak, Bulungan. Aktivitas penambangan oleh sekelompok orang adalah area usaha milik PT Banyu Telaga Mas (BTM).

BACA JUGA:

“Salah satu solusi menertibkan penambang liar, dengan menyediakan lapangan pekerjaan, jangan sampai warga sekitar tidak diakomodir,” katanya. Ia pun mengingatkan kepada setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara untuk mengakomodir warga sekitar.

“Seperti di wilayah Sekatak Buji, tak hanya BTM saja, perusahaan lain seperti yang bergerak di bidang batu bara, sawit dan lainnya juga harus mengakomdir warga lokal sekitar, jangan sampai warga asli jadi penonton di wilayah sendiri,” tegasnya.

Terkait dengan hal tersebut, Pemprov Kaltara segera akan membentuk tim lapangan yang diakomodir oleh Dinas ESDM, DLH, dan DPMPTSP Kaltara.  “Nantinya, tim ini akan terjun ke lapangan untuk mengetahui kejadian riil di lapangan,” tuntasnya. 

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut Kunjungan Kerja (Kunker) Advokasi Komite II DPD RI di Tanjung Selor pada April tahun 2022. Hal itu menyangkut aktivitas illegal mining atau pertambangan liar di Provinsi Kaltara, khususnya di wilayah Kabupaten Bulungan.

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berharap kehadiran DPD RI dapat menjembatani dan membantu mencari solusi terhadap permasalahan yang sedang terjadi. ###