Fadlianoor
Advertorial

Tangani Persoalan Banjir di RT 52 GPA Balikpapan, Ini 7 Poin Penanganannya

  • IBUKOTAKINI.COM – Tangani persoalan banjir di RT 52 Perumahan Griya Permata Asri (9GPA), Pemerintah Kota Balikpapan menggelar rapat. Rapat dip
Advertorial
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Tangani persoalan banjir di RT 52 Perumahan Griya Permata Asri (9GPA), Pemerintah Kota Balikpapan menggelar rapat. Rapat dipimpin Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Balikpapan, di Ruang Rapat I Balai Kota Balikpapan, Rabu, 26 Juli 2023. 

Rapat dihadiri Anggota DPRD Balikpapan, perwakilan warga pengembang GPA, Dinas Perumahan dan Permukiman, Polisi Pamong Praja. 

Anggota DPRD Fadlianoor mengungkapkan bahwa hasil rapat ada tujuh poin salah satunya penghentian kegiatan land clearing atau pengupasan lahan yang ada di DV. 

“Yang jelas diberhentikan kegiatan land clearing atau pengupasan lahan yang ada di DV terhitung itu keluar surat ini hari. Tegas saya sampaikan ke Asisten I dan besok dipastikan tidak bekerja tidak ada kegiatan selain kegiatan membuka jalur air,” ungkap Fadlianoor usai pertemuan.

Ia pun menyayangkan dari pengembang DV yang tidak hadir padahal diundang pemerintah kota. 

“Saya kecewa mereka tidak hadir sudah difasilitasi pemerintah kota,” tandasnya.

Ketidakhadiran DV katanya karena adanya pelaporan warga ke Polda terkait pembukaan lahan yang menutup jalan air sehingga menimbulkan kerugian meterial dari warga. 

“Itu urusan terpisah. Tapi tolong seharusnya dia hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini sangat menyayangkan pihak DV yang membuka lahan tanpa mengurus perizinan lebih dulu.

BACA JUGA:

“Apapun bentuk, tidak ada izin apalagi siteplannya maka tidak boleh dilakukan kegiatan. Jadi jelas salahi aturan. Kenapa di land clearing dulu sehingga terjadi gejolak akhirnya warga kebanjiran. Harusnya izin dulu diurus. Makanya kita minta Daun Village untuk membuka saluran terhitung hari ini. Besok harus dibuka. Eksavator boleh buka hanya untuk buka saluran air,” ujarnya.

Dia juga meminta Pol PP memonitor itu dan jika perlu dilakukan penyegelan kegiatan.

Sedangkan dari pihak perumahan GPA kata Fadlianoor siap menyediakan pompa air. “Jadi tolong hasil keputusan ini dihargai dihormatilah,” pintanya.

Lanjut Fadli, jika berbicara aturan kata Fadli banyak aturan yang telah dilanggar pengembang. Dia juga mengutip pernyataan kabid drainase PU Balikpapan bahwa di lokasi itu ada masterplan drainase dari RSS menuju Sungai Ampal.

Pada kesempatan sama, Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli mengatakan hari ini hasil rapat mengkordinasikan penanganan banjir di perumahan GPA secara cepat.

“Ini kita susun surat pemberitahuan penanganan seperti apa terutama terkait Daun Village. Sementara GPA akan diaudit sendiri persoalan apa. Dinas terkait akan evaluasi apa harus dilakukan,” katanya enggan merinci.

Soal ketidakhadiran pengembang DV, Zilkifli menyatakan tidak masalah dan pemkot tetap bisa bersikap terhadap kebijakan yang akan diputuskan kepada pengembang.

“Itu saja intinya. Ini lagi susun pemberitahuan. Bagaimana ini kita belum bisa kasih tahu.ya secepatnya,” ucapnya.

Perwakilan Warga Rt52 perumahan GPA Heri menyampaikan hasil bahwa Asisiten I Pemkot Balikpapan akan berikan sanksi kepada DV karena izin belum sempurna. “Dia janjikan 2-3 hari ini kordinasi dengan Daun Village untuk buka lahan drainase. Pihak GPA siapkan pompa untuk sedot air. sanksi mereka pemkot yang tau,” tambah Heri warga terdampak. (*)