Tanggapi Aspirasi Peringatan Hari Buruh, Ketua DPRD Balikpapan: Jadikan Masukan Bahan Evaluasi
- IBUKOTAKINI.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Abdulloh Abdulloh akan menjadikan masukan-masukan yang ada berdasarkan aspirasi Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 sebagai bahan evaluasi pihaknya untuk kesejahteraan buruh di Kota Beriman.
Advertorial
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Abdulloh akan menjadikan masukan-masukan yang ada berdasarkan aspirasi Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 sebagai bahan evaluasi pihaknya untuk kesejahteraan buruh di Kota Beriman.
Abdulloh juga sempat bertemu, berdiskusi dan bermusyawarah dengan perwakilan buruh dan pekerja yang melakukan aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh pada hari ini, Senin (1/5/2023).
Ia pun berterimakasih kepada semua asosiasi pekerja dan buruh yang hadir dan menerima masukan terkait kondisi riil buruh di Kota Balikpapan.
"Khususnya, buruh yang ada di RDMP. Tentunya, hal ini akan kami pelajari dan tindaklanjuti bersama dinas terkait, maupun dengan perusahaan-perusahaan terkait," ucapnya ketika ditemui awak media.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/momen-idulfitri-1444-hijriah-dprd-balikpapan-gelar-silaturahmi-bersama-forkopimda-dan-masyarakat
- https://ibukotakini.com/read/komisi-ii-dprd-balikpapan-usulkan-pemkot-kembangkan-destinasi-wisata-berbasis-kerakyatan
Permasalahan utama yang disampaikan adalah terkait upah dan juga jaminan kesehatan dan sosial pekerjanya yang tidak difasilitasi oleh perusahaan yang mempekerjakan.
"Kemudian, banyak perusahaan di RDMP (sub-kontraktor) yang tidak menjamin kesehatan tenaga kerja, ada yang tidak menggaji dan hal lainnya yang secara teknis tidak berpihak kepada aturan kerja," terangnya.
Ia berharap, pihaknya dapat memfasilitasi aspirasi ini sehingga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi tenaga kerja. Utamanya, tenaga kerja lokal Kota Balikpapan.
Selain itu, DPRD juga menerima tuntutan berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang perlu direlevansikan dengan kondisi saat ini.
"Insya Allah ini dalam proses pembahasan tahun 2023, terkait porsi tenaga kerja yang menuntut 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen Tenaga Kerja Asing (TKA)," katanya.
Menanggapi soal kesejahteraan, Abdulloh menilai kesejahteraan kaum buruh masih berada dibawah standar dan patut untuk terus diperjuangkan. Meskipun, sebenarnya indikator kesejahteraan ini juga bergantung pada kepuasan masing-masing tenaga kerja.
Sehingga, standar yang digunakan pun masih mengacu pada jenjang pendidikan para tenaga kerja secara tertulis atau ijazah pendidikan terakhir.
Abdulloh menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekkan langsung di lapangan berkaitan dengan keluhan dan aspirasi yang telah disampaikan pada kesempatan tersebut.
"Yang mempekerjakan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, ini paling krusial. Kemudian, ada sub-kontraktor perusahaan yang tidak membayar (upah), kami akan kroscek," sebutnya.
"Kami akan coba evaluasi dan akan kami follow up, perusahaan mana yang seperti ini, dikroscek dulu untuk memastikan apakah benar di Balikpapan masih ada yang seperti ini," tutupnya. ###