Sekda Kota Balikpapan Muhaimin
Kabar Ibu Kota

Tanggapi Dugaan Pelanggaran Netralitas Satu ASN Pada Pemilu 2024, Sekdakot Balikpapan Sebut Pengajuan Pensiun Dini Sudah Dilakukan

  • IBUKOTAKINI.COM - Dugaan pelanggaran asas netralitas terhadap satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan menjadi s
Kabar Ibu Kota
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Dugaan pelanggaran asas netralitas terhadap satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan menjadi sorotan. 

Diberitakan sebelumnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) telah melaporkan dugaan pelanggaran asas netralitas seorang ASN yang diduga mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dari salah satu partai politik di Kota Balikpapan.

Padahal, status ASN tersebut masih menjabat aktif sebagai sekretaris salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, sudah ada surat imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diterimanya. Untuk selanjutnya memperhatikan dan mengingatkan seluruh ASN melaksanakan netralitas pada tahun politik ini.

Bahkan, surat tersebut telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang ditujukan kepada seluruh ASN untuk melaksanakan netralitas dan tak menunjukkan keberpihakan.

BACA JUGA:

"Terutama, dalam pelayanan dan yang kedua adalah pada proses Pemilukada yang sedang berlangsung," kata Muhaimin. 

Terkait dugaan yang beredar bahwa ASN yang bersangkutan juga mengajukan namanya menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) salah satu parpol, ia mengatakan mekanisme pengunduran diri bisa saja dilakukan ketika sudah ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU.

"Ini kan belum ada penetapan, jadi kalau sudah penetapan baru bisa mengundurkan diri. Ini kan masi pemberkasan," jelasnya.

Kendati begitu, ia berharap kepada semua ASN yang memang melakukan pencalonan diri untuk menjadi legislator bisa tetap menjalankan profesionalisme diri sebagai ASN.

Menurutnya, selama belum ada penetapan DCT, hal ini bukan menjadi masalah. Kewenangan penelusuran juga akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan untuk melihat berkas-berkas administrasi dari terduga pelanggaran.

"Kalau menurut kami sih masih sesuai saja, karena memang belum ada penetapan daftar calon," ungkapnya.

"Ada Bawaslu, ada KIPP, ada juga masyarakat yang bisa mengetahui, apakah pada saat yang bersangkutan sebagai ASN memang terlibat dalam kegiatan-kegiatan kepartaian atau tidak," tambahnya lengkap.

Bahkan, ia mengaku, terduga pelanggaran juga sudah mengajukan pensiun dini. Hal ini sejalan dengan proses verifikasi Bacaleg yang juga tengah berjalan di KPU Balikpapan.

"Yang bersangkutan juga sudah proses mengajukan pensiun dini, sama-sama proses. Jadi, surat permohonan pensiun dininya diproses, sambil menunggu penetapan dari KPU sebagai DCT," terangnya.

Sementara proses-proses tersebut berjalan, lanjutnya, hak dari yang bersangkutan juga masih akan tetap berjalan. Hanya saja, pemantauan juga tetap akan dilakukan terkait asas netralitasnya sebagai ASN yang wajib dijalankan.

"Sampai dengan penetapan caleg itu, apakah yang bersangkutan itu masih tetap netral atau tidak, itu yang sekarang menjadi perhatian kami agar yang bersangkutan tetap fokus sebagai ASN," tutupnya. ###