
Tantangan Penyusunan Propemperda 2026, Lebih Selektif dan Prioritas
- Kesesuaian dengan regulasi pusat juga menjadi penentu utama
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan proses penyusunan sekaligus prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Hal ini diungkapkannya usai rapat paripurna di Ballroom Grandsenyiur Balikpapan yang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qodri pada Senin (24/11/2025).
A3 sapaan Andi Arif Agung mengatakan sejumlah Raperda usulan pemerintah kota maupun inisiatif DPRD telah melalui proses pembahasan panjang, termasuk tahapan harmonisasi. Beberapa rancangan yang sudah siap, kata dia, diharapkan dapat segera dirilis pada awal tahun mendatang.
“Tahapan panjangnya sudah harmonisasi. Mudah-mudahan di awal tahun bisa cepat rilis,” katanya.
Menurut A3, seluruh Raperda pada dasarnya penting. Namun tingkat urgensi, kesiapan dokumen, dan kapasitas pembahasan menjadi faktor yang membuat Bapemperda harus melakukan seleksi ketat.
“Prinsipnya semua urgent. Tapi tiap Raperda punya tahapan berbeda. Kalau semua usulan ditampung, jumlahnya bisa mencapai 40-an. Karena itu, lewat finalisasi Propemperda, kami mengerucutkan menjadi daftar yang realistis dan sesuai kemampuan pembahasan,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Propemperda 2026 Balikpapan: Seleksi Ketat untuk Regulasi yang Lebih Efektif - ibukotakini.com
Ia menambahkan bahwa kesesuaian dengan regulasi pusat juga menjadi penentu utama. Beberapa Raperda tidak bisa dimasukkan karena aturan turunan atau payung hukum nasional belum diterbitkan.
Ia mencontohkan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda). Masa berlakunya sudah berakhir, namun pembahasan belum dapat dilanjutkan lantaran regulasi di atasnya mulai Permendagri hingga Rencana Induk Pariwisata Nasional belum rampung.
“Kita tidak bisa memasukkan Raperda itu ke pembahasan kalau cantolan hukumnya belum ada. Mau dibahas juga percuma karena aturan pusat belum tuntas,” tegasnya.
Selain proses penyusunan, A3 turut menyoroti pentingnya sosialisasi Perda setelah ditetapkan. Menurutnya, pemerintah daerah harus memperkuat penyebaran informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
BACA JUGA:
DPRD Harap Pembangunan RS Balikpapan Barat Segera Kembali Berjalan - ibukotakini.com
“Perda itu setelah masuk lembaran daerah dianggap semua orang tahu. Tapi dalam praktiknya, sosialisasi harus diperkuat. Kalau tidak, masyarakat merasa tidak mendapat informasi dan bisa menimbulkan gejolak di lapangan,” ujarnya.
Kasus terkait pajak bangunan beberapa waktu lalu menjadi contoh bagaimana minimnya sosialisasi dapat menimbulkan keresahan.
A3 menegaskan bahwa daftar Propemperda 2026 telah disusun sedemikian rupa untuk memastikan setiap Raperda yang masuk benar-benar siap secara substansi maupun administrasi. Regulasi yang dibahas, katanya, harus relevan, implementatif, dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat Balikpapan.
“Dengan penyusunan yang lebih terukur, Propemperda 2026 diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam menata kebijakan pembangunan kota,” tukasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)
