Target Awal Penertiban Pom Mini di Jalan Protokol Kota Balikpapan
- Pom mini yang berada di sepanjang Jalan Protokol Kota Balikpapan hingga perkampungan akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja.
Balikpapan
BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan akan melakukan penertiban pom mini, di awal bulan Mei 2024.Pom mini yang tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Balikpapan, akan dilakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan akan menertibkan pom mini yang tidak sesuai dengan surat edaran, secara bertahap. Diawali pom mini yang berada di sepanjang Jalan Protokol Kota Balikpapan hingga yang berada di perkampungan.
"Kita sudah memberikan kesempatan sampai bulan April 2024 untuk mengurus izin, kemudian kita lakukan penertiban. Yang jalan utama dulu yang kita tertibkan," katanya kepada media pada Rabu 17 April 2024.
Hal ini telah disepakati juga saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, akan melakukan penertiban di Jalan Protokol terlebih dahulu. Mengingat, Jalan Protokol merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), sekaligus menjaga keindahan kota.
BACA JUGA:
- Perguruan Tinggi Diharapkan Terus Berkontribusi Pengembangan SDM Balikpapan - ibukotakini.com
- Disdikbud Balikpapan Tegaskan Tidak Ada Perubahan Seragam Baru - ibukotakini.com
Kawasan KTL diantaranya Jalan Jenderal Sudirman (Simpang TMP Stalkuda – Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (Simpang Lampu Merah Balikpapan Baru – BSCC Dome).
Boedi menegaskan apabila ditemukan pom mini yang tidak mengikuti surat edaran, maka akan di lakukan penertiban tanpa alasan apapun. "Kemarin kita sudah memberikan surat penyataan kepada mereka, apabila tidak memenuhi maka akan kita tindak," ucapnya.
Ia pun meminta dukungan dari masyarakat atas kebijakan yang ditetapkan ini. Apalagi saat ini pom mini semakin terus berkembang, dari data sebelumnya, sehingga pemerintah kota melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dalam surat edaran wali kota, bahwa setiap usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM.
Begitu juga dengan keberadaan alat ukur/tera dan memiliki izin usaha niaga umum BBM, dalam hal ini pelaku usaha tidak hanya harus memiliki izin dari online single submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi.
Tak hanya itu, pelaku usaha BBM harus mempunyai izin usaha niaga umum BBM dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
"Mereka bisa beroperasi kalau dapat surat izin. Silakan bisa dapat atau tidak. Itu kan tidak mudah mendapatkan itu. Kalau tidak ada izin kita tutup," jelasnya. ***