logo
Ilustrasi pajak
Bisnis

Tarif PPn Naik, Ini Barang dan Jasa Yang Tidak Kena PPn

  • IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah resmi menerapkan tarif baru untuk pajak pertambahan nilai atau PPn sebesar 11% dari sebelumnya 10%. Pemberlakuan tarif baru ini dimul
Bisnis
Admin

Admin

Author

IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah resmi menerapkan tarif baru untuk pajak pertambahan nilai atau PPn sebesar 11% dari sebelumnya 10%. Pemberlakuan tarif baru ini dimulai sejak 1 April 2022.

Nantinya, sesuai dengan UU HPP, tarif PPn akan kembali baik menadi 12% pada 1 Januari 2025. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif ini masih berada di bawah rata – rata tarif PPn dunia yang mencapai 15,4%. Tarif ini bahkan lebih rendah dari tarif PPn di Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%. Lihat negara OECD dan lainnya, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11% dan nanti 12% pada tahun 2025,” katanya.

Akibatnya, beberapa barang dan jasa akan naik karena adanya penyesuaian harga. Kendari demikian, ada beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPn sebesar 11% ini.

1. Barang Kebutuhan Pokok

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat bebas dari PPN, meliputi:

Beras

Gabah

Jagung

Sagu

Kedelai

Garam

Daging segar

Telur

Susu

Buah-buahan

Sayur-sayuran.

 

2. Jasa Kesehatan

Jasa pelayanan kesehatan yang tidak dipungut pajak PPN, antara lain:

a. Jasa kesehatan tertentu

Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi

Jasa dokter hewan

Jasa ahli kesehatan

Jasa kebidanan dan dukun bayi

Jasa paramedis atau perawat

Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan

Jasa psikolog dan psikiater

Jasa pengobatan alternatif.

 

b. Jasa kesehatan yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS Kesehatan.

 

3. Jasa Pendidikan

Jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN, adalah:

Jasa penyelenggara pendidikan sekolah

Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

 

4. Jasa Pelayanan Sosial

Jasa pelayanan sosial yang bebas dari pengenaan PPN, antara lain:

Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo

Jasa pemadam kebakaran

Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan

Jasa lembaga rehabilitasi

Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman

Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan.

 

5. Jasa Keuangan

Jasa keuangan yang bebas dari PPN, yaitu:

Jasa menghimpun dana dari masyarakat, berupa giro, deposito berjangka, tabungan, dan lainnya

Jasa menempatkan dana, meminjam dana dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, wesel, cek, dan lainnya.

Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan dengan prinsip syariah

Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai

Jasa peminjaman

 

6. Jasa asuransi

Jasa asuransi yang meliputi jasa pertanggungan, seperti asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan reasuransi

 

7. Jasa tenaga kerja

Jasa tenaga kerja, seperti jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja.