
Tarif PPn Naik, Ini Barang dan Jasa Yang Tidak Kena PPn
- IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah resmi menerapkan tarif baru untuk pajak pertambahan nilai atau PPn sebesar 11% dari sebelumnya 10%. Pemberlakuan tarif baru ini dimul
Bisnis
IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah resmi menerapkan tarif baru untuk pajak pertambahan nilai atau PPn sebesar 11% dari sebelumnya 10%. Pemberlakuan tarif baru ini dimulai sejak 1 April 2022.
Nantinya, sesuai dengan UU HPP, tarif PPn akan kembali baik menadi 12% pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif ini masih berada di bawah rata – rata tarif PPn dunia yang mencapai 15,4%. Tarif ini bahkan lebih rendah dari tarif PPn di Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%. Lihat negara OECD dan lainnya, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11% dan nanti 12% pada tahun 2025,” katanya.
Akibatnya, beberapa barang dan jasa akan naik karena adanya penyesuaian harga. Kendari demikian, ada beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPn sebesar 11% ini.
1. Barang Kebutuhan Pokok
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat bebas dari PPN, meliputi:
Beras
Gabah
Jagung
Sagu
Kedelai
Garam
Daging segar
Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran.
2. Jasa Kesehatan
Jasa pelayanan kesehatan yang tidak dipungut pajak PPN, antara lain:
a. Jasa kesehatan tertentu
Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
Jasa dokter hewan
Jasa ahli kesehatan
Jasa kebidanan dan dukun bayi
Jasa paramedis atau perawat
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan
Jasa psikolog dan psikiater
Jasa pengobatan alternatif.
b. Jasa kesehatan yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS Kesehatan.
3. Jasa Pendidikan
Jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN, adalah:
Jasa penyelenggara pendidikan sekolah
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
4. Jasa Pelayanan Sosial
Jasa pelayanan sosial yang bebas dari pengenaan PPN, antara lain:
Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
Jasa pemadam kebakaran
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
Jasa lembaga rehabilitasi
Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman
Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan.
5. Jasa Keuangan
Jasa keuangan yang bebas dari PPN, yaitu:
Jasa menghimpun dana dari masyarakat, berupa giro, deposito berjangka, tabungan, dan lainnya
Jasa menempatkan dana, meminjam dana dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, wesel, cek, dan lainnya.
Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan dengan prinsip syariah
Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai
Jasa peminjaman
6. Jasa asuransi
Jasa asuransi yang meliputi jasa pertanggungan, seperti asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan reasuransi
7. Jasa tenaga kerja
Jasa tenaga kerja, seperti jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja.