Tarif Pajak Hiburan Telah Ditetapkan, Menkeu Siap Bertemua Pelaku Usaha
Ekonomi

Tarif Pajak Hiburan Telah Ditetapkan, Menkeu Siap Bertemua Pelaku Usaha

  • JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani  akan menggelar pertemuan dengan pelaku usaha hiburan, termasuk spa dan karaoke, guna membah
Ekonomi
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani  akan menggelar pertemuan dengan pelaku usaha hiburan, termasuk spa dan karaoke, guna membahas penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Kebijakan ini diperkenalkan pemerintah sebagai upaya untuk mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah dinamika ekonomi global.

Tarif pajak hiburan bagi spa dan karaoke telah ditetapkan dengan batas bawah sebesar 40% dan batas atas 75%. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuan dari penentuan tarif ini adalah untuk mencegah terjadinya perlombaan tarif rendah yang dapat merugikan stabilitas ekonomi.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan diklaim akan memberikan kontribusi positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tanpa mengorbankan keberlanjutan pelaku usaha.

“Pemerintah terbuka untuk mendengarkan masukan berbagai pihak dan memberikan perhatian kepada keluhan pelaku usaha,” katanya dikutip dari Antara, Rabu, 17 Januari 2024.

BACA JUGA:

Dia menambahkan kebijakan yang diimplementasikan didesain secara hati-hati dengan tujuan mencapai keseimbangan yang tepat antara mendukung industri dan menjaga stabilitas ekonomi.

Kebijakan ini memicu beberapa penentangan dari berbagai pihak. Namun, Kementerian Keuangan menunjukkan sikap terbuka untuk melakukan kaji ulang dan uji materi terkait kebijakan tersebut.

Menteri Pariwisata dan ekonomi kreatif, Sandiaga Uno juga memberikan dukungan, dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung pertumbuhan industri pariwisata tanpa merugikan pelaku usaha.

Namun, tidak semua pihak menerima kebijakan ini dengan baik. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali telah mengajukan uji materi, berharap agar kenaikan tarif dapat ditunda. Pemerintah akan menyampaikan pernyataan resmi selama sidang uji materi untuk menjelaskan dan mempertahankan kebijakan pajak tersebut.

Sidang uji materi diharapkan akan memberikan platform bagi semua pihak untuk menyuarakan pendapat dan mencapai kesepakatan yang lebih baik dalam mengimplementasikan kebijakan ini.(***)