Tarif PPN Diprediksi Naik Menjadi 12 Persen Sebelum Tahun 2025
Ekonomi

Tarif PPN Diprediksi Naik Menjadi 12 Persen Sebelum Tahun 2025

  • IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah diprediksi akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun politik atau 2024.Staf Ahli Menteri Keuangan
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah diprediksi akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun politik atau 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan sesuai ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dinaikkan dari 11% menjadi 12% sebelum 1 Januari tahun 2025.

"Tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan, namun Undang -Undangnya mengatur paling lambat 1 januari 2025. kapan? itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan," katanya, Rabu (3/5/2023).

BACA JUGA:

Dilansir TrenAsia.com menurut Yon Arsal, sesuai pasal 4A ayat 2 butir c ada sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.

Selain itu, sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikan tarif Pajak Tambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini sudah berlaku per 1 April 2022. Adapun kebijakan untuk menaikkan tarif PPN adalah salah satu usaha pemerintah, guna meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak. ###